Tiga Prefektur Jepang Ini Minta Pemerintah Berlakukan Kondisi Darurat, Mana Saja?

Peningkatan covid-19 di Jepang

Kondisi Jepang sedang tidak baik-baik saja, menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron. Setelah selama beberapa hari terakhir Jepang mengalami peningkatan kasus COVID-19, beberapa wilayah seperti Osaka, Hyogo, dan Kyoto meminta kepada pemerintah pusat untuk menyatakan kondisi darurat.

Tindakan intensif akan mengikuti pemberlakuan kondisi darurat di tiga wilayah tersebut guna mengurangi peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi.

Selain itu, kondisi ini juga dapat mengurangi sedikit beban pada tenaga medis.

Siap Menyusul 13 Prefektur Lain

Sebelumnya, pada Rabu (19/1), pemerintah Jepang sudah mengumumkan keadaan darurat di 13 prefektur. Beberapa wilayah tersebut seperti Tokyo, Saitama, Chiba, Kanagawa, Gunma, Kagawa, Aichi, Gifu, Mie, Niigata, Nagasaki, Kumamoto, dan Miyazaki.

Untuk pemberlakuan kondisi darurat 13 prefektur tersebut, akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 13 Februari 2022.

Selain Osaka, Hyogo, dan Kyoto, Hokaido juga mempertimbangkan untuk meminta hal yang sama. Hal ini berdasarkan kasus harian COVID-19 di Hokaido yang jumlahnya lebih dari 1.400 pada Kamis (20/1).

Jumlah tersebut menjadi rekor tertinggi Hokaido selama dua hari berturut-turut.

COVID-19 varian Omicron juga meningkatkan jumlah kasus secara nasional, berdasarkan laporan, terdapat 46.200 kasus baru pada hari Kamis (20/1).

Sedangkan untuk wilayah Tokyo, pada hari yang sama jumlah kasusnya mencapai 8.600 kasus baru.

Kondisi ini Pernah Dilakukan Tahun Lalu

Akibat hadirnya varian Omicron, pada awal Januari 2022, pemerintah Jepang juga sudah mengumumkan pemberlakuan kondisi darurat pada beberapa prefektur, seperti Okinawa, Yamaguchi, dan Hiroshima.

Kondisi ini rencananya akan berlangsung hingga 31 Januari mendatang dan sudah mulai sejak 9 Januari lalu.

Sebelumnya, pemerintah Jepang juga sudah pernah memberlakukan kondisi darurat pada 19 prefektur, bulan September 2021 lalu.

Bahkan, untuk wilayah Okinawa, berlangsung selama empat bulan.

Dalam pemberlakuan sebelumnya, pemerintah Jepang juga membuat beberapa aturan guna meminimalisir peningkatan kasus COVID-19.

Beberapa aturan tersebut seperti meminta tempat makan dan minum di Jepang untuk tidak menjual alkohol sementara waktu, membatasi jam operasi, dan juga membatasi jumlah pelanggan yang datang.

Meskipun demikian, pemerintah Jepang juga menawarkan kompensasi finansial kepada para pelaku bisnis yang mematuhi aturan-aturan tersebut.

Kalau di Jepang seperti itu, lantas bagaimana dengan Indonesia ya?


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.