Aturan Baru! Membeli Barang Impor Dikenakan Bea Masuk dan Pajak NawalaReaders mau beli barang dari luar negeri seharga Rp. 45.000? Eits, hati-hati, karena mulai Januari 2020 nanti, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi mengumumkan aturan baru. Yaitu jika membeli barang impor minimal harga Rp 42.000, akan dikenakan bea masuk maupun pajak impor! Dilansir dari DetikFinance, awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp […]