#BlokirKominfo: Memahami Kebijakan PSE dan Dampak yang Timbul

PSE semakin sering terdengar beberapa waktu balakangan, apa sih sebenarnya kebijakan ini? seperti apa dampak yang ditimbulkan?

PSE dan Pemblokiran
Sumber foto: GGWP.ID

Pada Sabtu (20/7), jagad maya Indonesia sempat heboh setelah Kominfo memblokir PayPal dan Steam. Ini merupakan dampak besar dari penerapan kebijakan PSE.

Keputusan ini tentu saja mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, meskipun tentu saja Sebagian besar bernada negatif.

Namun, ada juga beberapa tanggapan positif terkait keputusan Kominfo tersebut, meskipun jumlahnya tentu saja tidak terlalu banyak.

Terkait keputusan Kominfo memblokir PayPal, hal ini terkait dengan kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik, atau yang akhir-akhir ini kita kenal sebagai PSE.

Lantas, apa sih sebenarnya PSE itu? Kenapa Kominfo selaku pihak yang bertanggung jawab sampai memblokir beberapa platform digital?

Lalu, bagaimana dampak dari kebijakan ini? Artikel ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut.

Memahami Apa Itu PSE

Website PSE Kominfo
Sumber foto: Aptika Kominfo

Beberapa hari belakangan, istilah PSE mungkin sering hadir pada media sosial, sebagai topik yang sedang ramai masyarakat perbincangkan. Apa sih sebenarnya PSE itu?

Jadi, PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik dan merupakan kebijakan dari Kominfo.

Pemerintah Indonesia sendiri mengatur kebijakan PSE ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 tahun 2020, mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Yang termasuk dalam PSE adalah orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau pun masyarakat umum.

Mereka menyediakan, mengelola, atau pun mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk mereka sendiri atau pun bagi orang lain.

Mengenai hal ini, sistem elektronik yang dimaksud adalah sistem yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, atau pun menyebarkan informasi elektronik.

Jadi, pihak-pihak yang menyediakan sistem elektronik tersebut, wajib untuk mendaftarkan diri mereka atau pun sistem elektronik yang mereka miliki kepada Kominfo.

Untuk waktu pendaftara bagi PSE, Kominfo memberikan tenggat waktu hingga maksimal 20 Juli 2022. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara daring, melalui RSS RBA Kominfo.

Upaya Menciptakan Ruang Digital yang ‘Aman’ dan ‘Sehat’

Dedy Permadi, Jubir Kominfo
Sumber foto: Kominfo

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Kominfo memberikan tenggat waktu maksimal hingga 20 Juli 2022, bagi seluruh pihak untuk mendaftarkan sistem elektronik yang mereka miliki.

Tujuan dari Kominfo melaksanakan kebijakan ini sebagai upaya mereka untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Hal ini juga mendapat penegasan dari Dedy Permadi, selaku juru bicara dari Kementerian Kominfo.

Mengutip dari Tirto, Dedy mengungkapkan bahwa “Kita bisa mendorong penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia”.

Dari tujuan yang Kominfo miliki tersebut, tentu saja sangat positif dan perlu untuk kita apresiasi.

Dirjen Semuel Abrijani Pangerapan Game Judi
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan | FOTO: Liputan 6 | EDIT: Twitter

Bagaimana tidak, hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membuat dunia digital yang makin “aman dan nyaman” bagi masyarakat.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan juga mengungkapkan pendapatnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat melindungi masyarakat yang melakukan kegiatan pada ruang digital.

Sebab, saat ini ruang digital tidak memiliki Batasan dan tidak bisa mereka awasi, sehingga perlu adanya pendaftaran PSE.

Dengan mendaftar, menurut Samuel, hal ini bisa membantu masyarakat saat ada masalah dalam ruang digital.

PayPal Jadi Korban Kebijakan PSE

PayPal Diblokir Kominfo
Sumber Foto: Time

Namun, apa pun kebijakan dari pemerintah, selalu ada pro-kontra dan dampak yang mengikuti, termasuk dampak dari PSE ini sendiri.

Terkait kasus PSE, tanggapan kontra muncul dari akibat yang terjadi apabila ada pihak yang tidak mendaftarkan sistem elektronik mereka pada Kominfo.

Bagi pihak yang tidak mendaftar pada Kominfo, akses mereka akan dinonaktifkan, jadi masyarakat Indonesia tidak akan bisa mengaksesnya. Tidak peduli itu PSE asing atau domestik. Sungguh sangat tegas, bukan?

Hasilnya, bisa kita lihat dampak PSE terhadap akses PayPal yang diblokir, akhirnya membuat banyak orang cukup geram, karena membuat mereka kesulitan untuk transaksi keuangan. Mungkin, banyak orang yang kesal karena tidak mengetahui betapa mulianya kebijakan ini.

Terkait pemblokiran pada PayPal, Samuel Pangerapan memberikan analoginya untuk membantu masyarakat memahami kebijakan ini.

“Katakan kita mengajak teman main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari pelbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan sepatu harus dilepas. Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau.”

“Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua karena menegur teman kita atau sebaliknya kita sampaikan ke teman kita untuk melepas sepatunya. Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan,” ungkap Samuel.

Melalui analogi tersebut, terlihat bagaimana pemerintah berupaya untuk sangat tegas pada pelbagai pihak untuk mengikuti aturan yang mereka miliki.

Namun, mungkin juga ada beberapa alasan kenapa masih ada beberapa pihak yang belum bersedia untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka pada Kominfo.

Bagaimana pun juga, tentunya kebijakan pemerintah tersebut memiliki tujuan baik bagi masyarakatnya.

Namun, terkadang hal tersebut tidak dikomunikasikan dan tidak berjalan dengan baik karena satu dan lain hal.

Hal inilah yang menyebabkan pelbagai kebijakan yang pemerintah buat mendapat penolakan dari masayarakat.

Mengenai polemik dan dampak PSE, menurut penulis, masih akan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan.

Bahkan, menurut informasi terbaru, Kominfo sedikit melunak terkait pemblokiran PayPal yang mereka lakukan.

Kominfo memutuskan untuk membuka sementara akses PayPal hingga 5 Agustus lalu, sehingga masyarakat bisa memindahkan dana yang mereka miliki.

Apakah melunaknya Kominfo akan terus berlanjut? Kita tidak tahu, kita tunggu saja apa Langkah mereka selanjutnya.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.