Masyarakat Kini Pakai Sertifikasi Halal sebagai Tolak Ukur Pembelian Barang

Meski mulai dijadikan tolak ukur pada produk tertentu, masyarakat telah mengenal lama sertifikasi halal untuk produk konsumsi hariannya

Sertifikasi Halal Indonesia
FOTO: Media Indonesia

Sertifikasi halal sudah ada sejak tahun 1976 di Indonesia. Namun, saat itu labelisasi halal ada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi halal diberikan kepada pelaku industri yang mendaftarkan produknya untuk diuji sehingga mendapatkan pelabelan halal.

Produk yang telah bersertifikasi halal kini bukanlah suatu hal yang baru dan tabu bagi masyarakat karena produk halal telah menembus pasar internasional. Adanya labelisasi halal pada produk kini bukan hanya diterapkan pada negara-negara yang dominan masyarakat muslim saja tetapi juga diterapkan oleh negara berpenduduk minoritas muslim.

Produk dengan sertifikasi halal saat ini menjadi bisnis di ekonomi global dunia seperti Thailanda, Korea Selatan, Prancis, dan negara lainnya. Walaupun negara-negara tersebut minoritas muslim tetapi ambisi untuk menembus pasar internasional yang menjadi alasan kuat sebagai competitive advantage.

Pemicu negara-negara di dunia menerapkan sertifikasi halal pada produk karena penduduk muslim dunia mengalami peningkatan jumlah populasi. Dengan adanya sertifikasi halal menjadi peluang besar bagi pelaku industri di setiap negara menjualkan produknya sampai kancah internasional.

Pertumbahan penduduk muslim dengan perkiraan 23% di tahun 2030 dari populasi dunia membuat potensial untuk produk yang bersertifikasi halal masuk dalam industri global. Apalagi Indonesia menjadi salah satu penyumbang terbesar masyarakat muslim.

Indonesia sebagai negara mayoritas muslim memberikan jaminan keamanan dan kehalalan kepada masyarakatnya melalui labelisasi dan sertifikasi halal pada produk barang maupun jasa.

Jaminan melalui sertifikasi halal ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 dan kemudian sejak 10 Februari 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memutuskan untuk label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tertera pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Label halal yang ditetapkan juga bukan hanya berlaku bagi produk gunaan saja tetapi juga semua produk baik barang maupun jasa.

Masyarakat Tanggapi Adanya Sertifikasi Halal pada Produk

Sertifikasi Halal Indonesia
Salah satu informan asal Surabaya saat wawancara | FOTO: Zulfa

Dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bahwa semua produk harus bersertifikasi halal tentu membuat beragam tanggapan masyarakat terkait sertifikasi halal.

Beberapa masyarakat sebagai konsumen kami jumpai saat melakukan wawancara langsung berpendapat bahwa produk dengan sertifikasi halal sudah menjadi gaya hidup sejak lama. Apalagi kewajibannya selaku umat muslim untuk memperhatikan apa saja yang harus dihindari dan boleh digunakan. Sertifikasi halal menjadi jaminan bagi beberapa orang untuk membeli sebuah produk.

Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang menentang bahwa sertifikasi halal menjadi tolak ukur kehalalan produk. Hasil wawancara dengan beberapa orang, kami jumpai banyak masyarakat yang memiliki tanggapan kontra dan berpendapat bahwa sertifikasi halal hanya sebagai logo yang diperjualbelikan sehingga mereka tidak lagi memperhatikan sertifikasi halal sebagai sebuah tolak ukur pembelian produk. Ditambah lagi dengan beberapa trend yang ada terkait produk-produk yang belum bersertifikasi halal namun keberadaannya viral membuat masyarakat lebih terdorong dalam membeli produk tersebut.

Beberapa masyarakat yang kami jumpai memiliki sikap yang cenderung tidak peduli entah produk sudah bersertifikasi halal ataupun belum asalkan harga pas, barang sesuai, dan dapat dijangkau yang menjadi keputusan untuk membeli. Orang-orang tersebut lebih mengarah ke acuh dengan se

rtifikasi halal yang dicantumkan pada produk sehingga jika produk memiliki sertifikasi halal maupun tidak bukan menjadi masalah baginya.


Ditulis oleh Estherina Amelia, Zulfa Insyirah Salsabila, Yuli Candrasari, Syifa Syarifah Alamiyah


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.