Indonesia Termasuk, Ini Sepuluh Negara Ikut Dalam Perjanjian Larangan Senjata Nuklir!

UN Nuclear Ban Treaty
Penandatanganan Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir yang disahkan pada 20 September 2017, di Markas Besar PBB, New York, AS. Foto: UN Photo/Paulo Filgueiras

Melalui resolusi 71/258, pada tahun 2017 lalu PBB mengadakan perjanjian guna melarang senjata nuklir yang dimiliki oleh pelbagai negara. Perjanjian ini juga akan mengarah pada penghapusan total. Pada Bulan Maret 2022, akan dilaksanakan pertemuan pertama dari perjanjian yang resmi berlaku mulai 22 Januari satu tahun silam. Hingga Sabtu (22/1) lalu, sudah ada 10 negara yang menyatakan bahwa mereka akan ikut berpartisipasi dalam pertemuan yang akan terselenggara di Wina, Austria, tersebut.

Mengenai partisipasi dari 10 negara tersebut, mereka akan menjadi pengamat saat pertemuan di Wina bulan Maret mendatang. 10 negara tersebut antara lain Jepang, Brazil, Finlandia, Indonesia, dan beberapa negara lainnya.

Selain itu, jumlah tersebut mungkin akan bertambah, menyusul pernyataan dari Jerman dan Norwegia yang menyatakan mereka siap untuk berpartisipasi sebagai pengamat.

Senjata Nuklir Sebagai Upaya Pertahanan

Mengenai keikutsertaan Jepang sebagai pengamat dalam perjanjian larangan nuklir tersebut, Walikota Hiroshima, Kazumi Matsui, mengemukakan pendapatnya.

Menurutnya, pemerintah Jepang perlu melakukan tindakan untuk mendorong negara-negara yang pemilik nuklir, untuk bergabung dalam pertemuan tersebut.

Pendapat dari walikota Matsui tersebut juga merupakan hal yang wajar, karena Jepang, khususnya Hiroshima dan Nagasaki, pernah menjadi korban dari bom atom pada tahun 1945 silam.

Meskipun demikian, hingga saat ini negara pemilik nuklir seperti Amerika Serikat atau pun Rusia belum menunjukkan keinginan untuk menandatangani perjanjian tersebut.

Namun, pada awal bulan ini, Inggris, Tiongkok, Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat, sudah menyatakan bahwa kompetisi untuk mengembangkan senjata nuklir harus dihindari.

Menurut mereka, kepemilikan nuklir dan pengembangannya bukanlah sesuatu yang patut untuk dilombakan. Selain itu, kepemilikannya juga terbatas untuk tujuan pertahanan saja.

Terkait perjanjian ini, Sekjen PBB, Antonio Guterres, mengungkapkan bahwa adanya nuklir sangat beresiko untuk banyak hal.

Sehingga, satu-satunya cara untuk menghilangkan resiko tersebut adalah menghilangkan semuanya.

Upaya Menghindari Dampak Kemanusiaan

Perjanjian larangan senjata nuklir ini berasal dari wacana mengenai dampak serta konsekuensi kemanusiaan yang akan timbul dari penggunaan nuklir. Wacana ini akhirnya menjadi awal terselenggaranya Konferensi PBB tahun 2017 lalu.

Untuk perjanjian ini, ada beberapa hal yang termasuk di dalamnya, seperti larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan, dan mengancam penggunaan senjata nuklir.

Selain itu, perjanjian ini juga mewajibkan negara untuk memberi bantuan kepada pihak-pihak yang merasakan dampak penggunaan senjata nuklir. Termasuk juga pemulihan lingkungan yang terkontaminasi dari penggunaan nuklir.

Berdasarkan data dari Statista, hingga tahun 2022, ada kurang lebih 13.080 senjata nuklir di dunia. Dari jumlah tersebut, Rusia dan Amerika Serikat menjadi dua negara pemilik terbanyak, dengan 6.255 dan 5.550 senjata.

Selanjutnya ada juga Cina, Prancis, Inggris, Pakistan, India, Israel, dan Korea Utara, sebagai negara pemilik senjata nuklir.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.