Seluruh moda transportasi umum di Jakarta akan memberlakukan kebijakan mengharuskan penumpang untuk menggunakan masker. Hal ini merupakan respon atas terjadinya peningkatan kasus pandemi virus corona baru atau COVID-19 di Indonesia.
Jumlah kasus nasional COVID-19 telah mencapai lebih dari 2000 kasus. Jakarta telah menjadi episentrum pandemi COVID-19. Sekitar 50 persen jumlah kasus COVID-19 nasional terjadi di Jakarta. Fakta ini dapat dilihat pada laman Data Statistik COVID-19 Terkini Nawala Karsa.
Arahan dari Gubernur DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Area Publik untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Dalam rilisnya, Gubernur DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh warga DKI Jakarta yang masih harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk selalu mengenakan masker.
Menyusul penerbitan seruan tersebut, Gubernur DKI Jakarta juga telah mengirimkan memo kepada penyelenggara transportasi umum untuk membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker. Lalu bagaimana respon dan upaya yang disiapkan oleh penyelenggara?
Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum Transjakarta
PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta akan mewajibkan pelanggan untuk menggunakan masker sebelum dapat mengakses layanan Transjakarta. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19 di bus dan halte. Kebijakan akan diberlakukan mulai Minggu, 12 April 2020, dengan masa sosialisasi akan diadakan pada tanggal 6-11 April 2020.
Menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker. Mulai Senin, 6 April 2020, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker. pic.twitter.com/vt0DWbEDhj
— Transportasi Jakarta (@PT_Transjakarta) April 5, 2020
“Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan untuk memasuki halte maupun menggunakan bus.
Selama enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk menyiapkan masker pribadi,” kata Kepala Divisi Sekretaris Koperasi dan Humas Transjakarta, Nadia Disposanjoyo dalam keterangan persnya.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya yang dilakukan Transjakarta dalam merespon situasi pandemi COVID-19. Seperti memastikan sanitasi di halte dan bus dengan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Selain itu pihaknya juga melakukan pembatasan jadwal operasional, sosialisasi physical distancing (menjaga jarak antar pelanggan), dan pembatasan jumlah pelanggan di bus dan halte.
Di halte ada deteksi suhu tubuh dan penyediaan jalur prioritas bagi petugas medis. Dan terdapat hand sanitizer dan wastafel portabel di beberapa halte yang dapat digunakan pelanggan untuk membersihkan tangan.
Wajib Pakai Masker di Transportasi Umum, MRT Jakarta
PT MRT Jakarta juga akan mewajibkan pelanggan untuk menggunakan masker sebelum dapat mengakses layanan MRT Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19 di kereta dan stasiun. Kebijakan akan diberlakukan mulai Minggu, 12 April 2020, dengan masa sosialisasi akan diadakan pada tanggal 6-11 April 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19). (1/4) pic.twitter.com/DRhynuukWu
— MRT Jakarta (@mrtjakarta) April 5, 2020
“Mulai 12 April 2020, penumpang yang tidak memakai masker dilarang masuk ke dalam stasiun dan naik MRT Jakarta.
PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta,” ucap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaludin.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya yang dilakukan PT MRT Jakarta dalam merespon situasi pandemi COVID-19. Seperti memastikan sanitasi di stasiun dan kereta dengan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Selain itu pihaknya juga melakukan pembatasan jadwal operasional, sosialisasi physical distancing (menjaga jarak antar pelanggan), dan pembatasan jumlah pelanggan di kereta. Di stasiun ada deteksi suhu tubuh, dan terdapat hand sanitizer di titik-titik strategis di seluruh stasiun MRT Jakarta dan dapat digunakan pelanggan untuk membersihkan tangan.
Wajib Pakai Masker di LRT Jakarta
PT LRT Jakarta juga akan mewajibkan pelanggan untuk menggunakan masker sebelum dapat mengakses layanan LRT Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19 di kereta dan stasiun. Kebijakan akan diberlakukan mulai Minggu, 12 April 2020, dengan masa sosialisasi akan diadakan pada tanggal 6-11 April 2020.
Sahabat LRTJ, berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 menghimbau kepada seluruh penumpang LRT Jakarta mulai tanggal 6 April 2020 untuk menggunakan masker saat berada atau berkegiatan di luar rumah termasuk menggunakan transportasi publik. pic.twitter.com/LMmHwYSjfd
— LRT Jakarta (@lrtjkt) April 5, 2020
“PT LRT Jakarta mengharuskan semua penumpang untuk menggunakan masker efektif per 12 April 2020. Calon penumpang yang tidak mengenakan masker tidak diperkenankan masuk stasiun,” kata Manajer Umum Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya yang dilakukan PT LRT Jakarta dalam merespon situasi pandemi COVID-19. Seperti memastikan sanitasi di stasiun dan kereta dengan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Selain itu pihaknya juga melakukan pembatasan jadwal operasional dan sosialisasi physical distancing (menjaga jarak antar pelanggan), dan pembatasan jumlah pelanggan di kereta. Di stasiun ada deteksi suhu tubuh, dan terdapat hand sanitizer di titik-titik strategis di seluruh stasiun LRT Jakarta dan dapat digunakan pelanggan untuk membersihkan tangan.
Kebijakan Juga Berlaku di Transportasi Umum, KRL Commuter Line
Memo kebijakan penggunaan masker memang tidak ditujukan secara langsung ke PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Namun pihaknya juga turut mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19 di transportasi umum.
Sehingga pihaknya juga akan mewajibkan pelanggan untuk menggunakan masker sebelum dapat mengakses layanan KRL Commuter Line. Kebijakan akan diberlakukan mulai Minggu, 12 April 2020, dengan masa sosialisasi akan diadakan pada tanggal 6-11 April 2020.
#RekanCommuters Kami mohon kerjasamanya guna upaya untuk pencegahan Virus Corona. Mulai tgl 12 April 2020, seluruh pengguna Wajib menggunakan masker di Area Stasiun maupun di KRL dan selalu jaga jarak antar pengguna.#PhysicalDistancing#KAILawanCorona#KCILawanCorona pic.twitter.com/cWIePZnA10
— KAI Commuter (@CommuterLine) April 5, 2020
Dalam keterangan di situs resminya, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL, sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan COVID-19. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona.
“Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020.
Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker,” kata Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim dalam keterangan persnya.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya yang dilakukan PT KCI dalam merespon situasi pandemi COVID-19. Seperti memastikan sanitasi di stasiun dan kereta dengan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Selain itu pihaknya juga melakukan pembatasan jadwal operasional dan sosialisasi physical distancing (menjaga jarak antar pelanggan). Di stasiun ada deteksi suhu tubuh, dan terdapat hand sanitizer dan wastafel di titik-titik strategis di sejumlah stasiun KRL dan dapat digunakan pelanggan untuk membersihkan tangan.
KA Bandara Railink Turut Terapkan Kebijakan
Selain di KRL Commuter Line, PT Railink yang merupakan anak usaha PT Kereta Api Indonesia dan PT Angkasa Pura II yang melayani transportasi kereta bandara di Jakarta dan Medan, juga akan mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker sebelum dapat mengakses layanan KA Bandara Railink.
Kebijakan akan ini akan diberlakukan mulai Minggu, 12 April 2020, dengan masa sosialisasi diadakan pada tanggal 6-11 April 2020.
Seiring meningkatnya angka penyebaran #VirusCoronaIndonesia khususnya di Ibukota DKI JKT, maka sesuai dgn seruan Gubernur DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020, seluruh warga yg berada di tempat umum/menggunakan transportasi publik spt KA Bandara Railink dihimbau u/ menggunakan masker. pic.twitter.com/ctdH9i5iYE
— KAI Bandara (@KAIBandara) April 5, 2020
“Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara.
PT Railink menghimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” ujar Humas PT Railink, Diah Suryandari melalui keterangan persnya.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya yang dilakukan PT KCI dalam merespon situasi pandemi COVID-19. Seperti memastikan sanitasi di stasiun dan kereta dengan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Selain itu pihaknya juga melakukan pembatasan jadwal operasional dan sosialisasi physical distancing (menjaga jarak antar pelanggan). Di stasiun ada deteksi suhu tubuh, dan terdapat hand sanitizer dan wastafel di titik-titik strategis di sejumlah stasiun KRL dan dapat digunakan pelanggan untuk membersihkan tangan.
Masker Apa yang Dapat Digunakan?
Berdasarkan Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (COVID-19), masyarakat direkomendasikan untuk menggunakan masker kain minimal dua lapis yang di dapat di cuci setiap hari secara rutin dan dapat digunakan kembali.
Hal itu diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran masker medis di masyarakat yang memang lebih diperuntukkan bagi tenaga medis.
Rekomendasi penggunaan masker kain ketika berkegiatan di luar rumah juga telah dikuatkan oleh CDC (Centers for Disease Control and Prevention / Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) Amerika Serikat. WHO (World Health Organization / Organisasi Kesehatan Dunia) kini juga telah mengubah kebijakan agar orang-orang mengenakan masker ketika berkegiatan di luar rumah.
Take action to slow the spread of #COVID19 by wearing a cloth face covering in public spaces, keeping at least 6 feet of physical distance, & frequently washing your hands.
Make a cloth face covering from a t-shirt, scarf or cloth napkin. Learn more at https://t.co/bihJ3xEM15. pic.twitter.com/IVZklVYUtS— CDC (@CDCgov) April 5, 2020
Meskipun demikian, masyarakat diharapkan untuk tetap mengutamakan berada di rumah kecuali jika memang melakukan keperluan penting di luar rumah. Misalnya berobat, belanja atau melakukan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan di rumah.
Apabila berada di luar rumah, masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak aman dengan menerapkan physical distancing, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin menggunakan tisu atau siku tangan.