Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya, Mudah dan Bisa dari Rumah!

ghozali pajak
Sultan Ghozali dan karyu NPWP yang telah Ia dapatkan pada 25 Januari lalu. Gambar: Twitter resmi Ditjen Pajak RI (@DitjenPajakRI)

Beberapa waktu lalu, sosok bernama Ghozali sukses mencuri perhatian masyarakat setelah berhasil menjual NFT dengan harga selangit. Tidak tanggung-tanggung, harga termahal dari satu foto Ghozali yang menjadi NFT bisa mencapai Rp3,1 triliun!

Keberhasilan foto NFT Ghozali terjual dengan harga selangit hingga memberi pemasukan yang luar biasa, turut mendapat komentar dari masyarakat, termasuk juga Ditjen Pajak. Bahkan, Ditjen Pajak juga mengingatkan pria asal Semarang ini untuk membayar pajak setelah mendapat pemasukan yang luar biasa.

Kondisi ini juga sesuai dengan rencana mengenai pendapatan NFT merupakan hal yang wajib pajak, sehingga harus masuk laporan SPT tahunan.

Dari informasi Ditjen Pajak, pada Selasa (25/1), Ghozali sudah mengurus dan akhirnya memiliki NPWP, sehingga siap untuk membayar pajak. NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dan merupakan tanda identitas masyarakat yang hendak membayar pajak.

NPWP sendiri memiliki dua jenis, yaitu untuk perorangan dan perusahaan. Keduanya sebenarnya sama saja, perbedaannya hanya terletak pada database kantor panjak dan penggunaannya.

Mengenai pajak perorangan, yang wajib membayar pajak merupakan orang yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahunnya. Jadi, apabila penghasilan per tahun tidak mencapai Rp60 juta, maka termasuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PKTP).

Jadi, kenapa NPWP itu penting?

Untuk membayar pajak, seseorang harus memiliki NPWP terlebih dulu. Namun, selain membayar pajak, apa saja fungsinya?

Jadi selain membayar pajak, ada beberapa fungsi lain, seperti syarat administrasi Bank untuk pengajuan kredit. Dengan adanya NPWP, Bank bisa memberikan pinjaman kredit dalam jumlah yang besar.

Berikutnya, NPWP juga merupakan syarat untuk pengajuan dan pembuatan SIUP. SIUP sendiri merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan dan merupakan surat izin untuk menjalankan usaha. SIUP tidak hanya untuk usaha berskala besar saja, namun termasuk UKM atau pun UMKM.

Bukan hanya itu, dengan memiliki NPWP, pihak pembayar pajak akan membayar biaya pajak yang lebih rendah. Menurut Ditjen Pajak, pihak yang tidak memiliki NPWP, akan membayarkan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan pihak yang bisa menunjukkan nomor pajaknya.

Lantas, bagaimana cara untuk membuatnya?

Untuk membuat NPWP, saat ini semakin mudah dengan kemajuan teknologi. Bahkan, cukup berdiam diri dari rumah saja, juga bisa membuatnya. Ada beberapa langkah untuk membuat NPWP secara daring, antara lain:

  • Membuka situs resmi registrasi pajak di ereg.pajak.go.id
  • Pilih Daftar Akun
  • Memasukkan email, password, serta kode chapta, kemudian klik daftar
  • Melakukan aktivasi NPWP online dengan meng-klik link yang masuk dalam email
  • Langkah berikutnya, masukkan nama, email, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode Captcha. Kemudian, klik “Daftar
  • Setelah proses aktivasi selesai, login ke “E-Registration” dengan menggunakan email dan password yang telah terbuat sebelumnya
  • Mengisi data secara lengkap dan benar, lalu ikuti semua tahapan pengisian
  • Setelah mengisi semua data, klik “Daftar” untuk mengirimkan formular registrasi ke kantor pajak
  • Kembali ke halaman E-Registrasi dan klik kirim token, mengisi Captcha, lalu pilih submit
  • Salin token yang dikirimkan melalui email dan masukkan ke dalam menu token, untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kalau permohonan NPWP online disetujui, akan mendapatkan email yang berisi nomornya pajak dan kartu digital.
  • Selanjutnya tinggal menunggu kartu fisik NPWP dikirimkan ke alamat yang sudah ditentukan sebelumnya

Begitu caranya, NawaReaders, agar bisa menjadi penduduk tanah air wajib pajak! Syukur-syukur jika pedoman ini bermanfaat banget, pastinya akan timbal baik juga buat kamu!

Nah, barangkali jika ada sanggahan mengenai ini, jangan lupa untuk lontarkan pendapatmu di media sosial kita, ya!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.