Menyikapi Diusirnya Pengacara J dari Rekonstruksi, Ini Respon Polri, Pengamat, dan Pakar Hukum

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah digelar, tetapi pengacara Brigadir tidak diperbolehkan ikut, berikut respon Polri dan para pengamat hukum

Pengacara Brigadir J Diusir
Johnson Panjaitan (Tengah) dan Kamaruddin Simanjuntak (Kanan berbaju putih berdasi merah) selaku pengacara Brigadir J memberikan keterangan pers | Foto: Antara | Edit: M. D. Azani

Pengacara Brigadir J menyebut bahwa mereka diusir dari lokasi Rekonstruksi kasus pembunuhan di Rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada Selasa (30/8) lalu,

Dilansir dari Antara, rekonstruksi ini menghadirkan 5 tersangka yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard (E) Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam pelaksanaannya, ternyata pengacara dari Brigadir J yaitu J. Johnson Panjaitan dan Kamarudin Simanjuntak tidak diperbolehkan ikut dalam rekonstruksi tersebut.

Dinilai Tidak Transparan dan Akan Dilaporkan

Pengacara Brigadir J
Johnson Panjaitan (Kiri) dan Kamaruddin Simanjuntak (Kanan) | Foto: Tribun dan Facebook/kamarudinsimanjuntak | Edit: M. D. Azani

Johnson, seperti yang dilansir dari Detik, mengungkapkan tujuan mereka ialah untuk mengawal agar rekonstruksi tersebut mengedepankan perspektif keadilan dan berpihak juga pada korban.

Tidak diperbolehkannya mereka hadir menurut Johnson, membuat pihaknya mempertanyakan makna transparansi yang ingin diwujudkan dalam rekontruksi tersebut.

Sehingga tambah Johnson, tranparansi seakan hanya dimiliki Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, serta Polda, tetapi tidak pada korban.

Maka, Kamarudin selaku rekan Johnson mengatakan, bahwa selanjut mereka akan melaporkan perlakuan terhadap mereka tersebut ke Komisi III DPR RI hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alasan Polri Tidak Memperbolehkan Pengacara Brigadir J

Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi | Foto: Legion News | Edit: M. D. Azani

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan terkait alasan tidak diperbolehkannya mereka hadir di rekonstruksi.

Andi mengatakan bahwa rekonstruksi hanya mengikutsertakan pihak yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sehingga wajar jika pengacara Brigadir J diusir dari lokasi.

Dalam hal ini, Andi merincikan bahwa pihak yang dimaksud ialah seperti tersangka serta saksi yang didampingi pengacaranya.

Selain itu ada pihak yang diundang hadir untuk mengawasi rekonstruksi tersebut, mulai dari jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, Kompolnas, hingga LPSK.

Tanggapan Pengamat dan Pakar Hukum

Pengacara Brigadir J Diusir
Asep Iwan Iriawan (Kiri) dan Abdul Fickar Hajar (Kanan) | Foto: Media Indonesia dan Tribun | Edit: M. D. Azani

Senada dengan Andi, pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan hadir dalam rekonstruksi kasus karena memang tidak terlibat dengan peristiwa.

Lalu terkait kehadiran mereka yang bermaksud ingin mengawal proses rekonstruksi, Asep mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu karena merupakan bagian dari proses penyidikan.

Asep juga menambahkan, kalaupun penyidikannya tidak benar, bisa dilakukan pra-peradilan dan JPU tidak mau membuat dakwaan.

Berbeda dengan Asep, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar, mengatakan bahwa kehadiran pengacara Brigadir J jutstru seharusnya diperbolehkan.

Karena menurut Abdul, seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, tidak ada aturan yang melarang pengacara korban untuk hadir rekonstruksi.

Meskipun, Abdul juga mengungkapkan bahwa secara yuridis pihak korban telah terwakili oleh negara yaitu lewat JPU.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.