Ya, kamu tidak salah dengar. Sejak disahkannya revisi peraturan yang diatur oleh Japan’s Association of Copyright for Computer Software (ACCS) kemarin (7/1), memodifikasi data simpan gim maupun konsol gim yang beredar di Jepang terkini seperti produk konsol Nintendo hingga Sony akan membuatmu masuk hotel prodeo selama 5 tahun dengan denda 5 miliar yen (Rp. 650 Juta). Menjual barang ilegal tersebut di situs jual-beli yang beredar pun terkena dampaknya.
Peraturan yang direvisi tersebut terletak pada Unfair Competition Prevention Law, disahkan sejak tahun 1934 dan meliputi penegakan hukum atas tindakan penyimpangan persaingan bisnis seperti pelanggaran hak cipta, menyerang reputasi perusahaan, dsb. Revisi yang membuat para game modder di Jepang terjerat adalah perluasan ukuran pembatasan teknis produk atau membuat instruksi-instruksi yang menekan efek pembatasan teknis tersebut.
“Pembatasan teknis” yang dimaksudkan oleh peraturan tersebut adalah teknologi yang memungkinkan untuk mencegah akses hingga manipulasi konten ilegal. Hal tersebut meliputi musik, peranti lunak, maupun film. Revisi tersebut memperbaiki maksud awal dari menggagalkan efek pembatasan teknis seperti “memakai alat atau program yang mengizinkanmu main gim bajakan”.

Penegakan anti-pembajakan yang serius
Revisi tersebut terjadi atas preseden serius seperti pembajakan Mini Super Famicom oleh Tomoyuki Miyamoto yang akhirnya dihukum pasar berlapis. Melalui Hachima Kikou, suatu laman berita Jepang yang mengumumkan revisi hukum tersebut; Penjualan suatu program editor data simpan gim dari CyberGadget terpaksa dihentikan karena potensi terjeratnya produk itu dari hukum tersebut.
Hukum anti-pembajakan ini pula juga meliputi penegakan hukum terhadap kode serial tidak resmi yang membuat peranti lunak terlisensi tanpa bukti transaksi.