AS Protes, Menkeu Sri Mulyani Belum Bisa Tarik Pajak Digital Netflix dkk

AS menolak kebijakan pajak Indonesia, sri mulyani belum bisa menarik pajak PPN digital
Nawala Karsa - Ilustrasi AS menolak kebijakan pajak RI

Walau kebijakan pajak digital PPN sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli dan mulai diterapkan per bulan Agustus mendatang, ternyata Indonesia belum bisa serta merta menarik pajak digital terhadap layanan-layanan seperti Netflix.

Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia dan negara lainnya yang tergabung dalam forum G20 belum bisa menarik pajak digital. Pajak yang dimaksud yaitu layanan streaming Netflix, media sosial Facebook, hingga situs jual beli online Amazon.

Sudah ada kesepakatan sebelumnya

Hal ini terjadi karena Amerika Serikat masih menolak kebijakan pajak tersebut, walau negara-negara G20 tetap berharap kebijakan tersebut bisa disetujui bulan ini juga.

“Sebetulnya, diharapkan Juli (2020) sudah ada kesepakatan, tapi AS lakukan langkah untuk tidak menerima (kebijakan pajak digital) dulu,” ujar Sri.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan investigasi terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah negara termasuk Indonesia terhadap perusahaan digital asal Negeri Paman Sam tersebut, seperti NetflixFacebook, Amazon, Google, dan lainnya.

Investigasi tersebut dilakukan untuk melindungi perusahaan dari pungutan pajak di negara selain Amerika Serikat. Bahkan sebelumnya AS sempat memushuhi Perancis setelah negara tersebut menerapkan tarif bea masuk impor kepada perusahaan asal AS.

Meskipun demikian, Sri mengatakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) setidaknya sudah mempersiapkan dua pilar terkait kebijakan pajak layanan daring. Pertama, pilar pendekatan terpadu (unified approach), dan kedua, proposal erosi anti basis global (global anti base erosion proposal).

Tarik pajak digital untuk menutup kerugian negara

Industri Game di China Meraup Untung Besar.

Sebelumnya Sri Mulyani memberlakukan pajak PPN digital pada layanan seperti Netflix, Spotify, hingga Steam bukan tanpa alasan, karena semenjak pandemi COVID-19 berlangsung, perekonomian di Indonesia menjadi kacau.

Mengingat pendapatan negara tipikal berasal dari pajak yang pastinya unyuk meningkatkan kualitas infrastruktur negaranya masing-masing, dan juga untuk menyeimbangi kebutuhan ekonomi negara.

Berlaku bulan Juli, diterapkan bulan Agustus

Meskipun pemberlakukan penarikan pajak kepada sejumlah layanan termasuk Netflix ini baru berlaku per tanggal 1 Juli 2020, ternyata penerapan pajaknya baru berlaku pada bulan Agustus mendatang.

Berdasarkan penjelasan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pemungutan pajak baru efektif pada tanggal 1 Agustus 2020.

“Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang”, ujar Yoga.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.