Berlaku Hari Ini, Netflix, Spotify Bayar Pajak PPN Agustus Ini

Pajak PPN Netflix Spotify
FOTO: Tirto.id / Dengan pengubahan dari Nawala Karsa

Mengutip dari Kompas.com, peraturan resmi dari Kementerian Keuangan terkait pemungutan pajak PPN digital untuk layanan Netflix, Spotify, serta Steam resmi berlaku hari ini.

Agar menstabilkan sistem keuangan di saat ‘New Normal’

peta penyebaran covid-19 di indonesia
Peta penyebaran COVID-19 di Indonesia | FOTO: covid19.go.id

Aturan pemungutan pajak digital, yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020 tersebut merupakan turunan dari pasal yang mengatur terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Pasal yang mengatur kebijakan tersebut, yakni Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020, merupakan pasal yang dibentuk guna menopang perekonomian Indonesia yang tengah kembali dibangun dalam fase ‘New Normal’.

Pada peraturan PMK No 48 Pasal 11, disebutkan bahwa aturan baru tersebut berlaku pada hari Rabu (1/7). Pemungutannya sendiri baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

Pemungutan pajak digital dimulai bulan Agustus

Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya, meskipun pemberlakuan aturan pajak digital telah dimulai pada awal bulan Juli ini, pemungutan pajak digital tersebut baru akan dimulai pada bulan Agustus mendatang. Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

“Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang,” jelas Yoga saat dihubungi KompasTekno, Selasa (30/6/2020). Ia menjelaskan, bahwa setelah aturan itu belarku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.

Enam perusahaan sudah menerapkan pajak PPN digital

steam dikenai pajak

Selain itu, tutur Yoga, ada sekitar enam perusahaan digital yang sudah siap menerapkan PPN. Meski demikian, Yoga belum enggan merinci perusahaan apa saja yang dimaksud.

“Selama ini pun produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya,” jelas Yoga, “mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya.”

Aturan tersebut telah dibahas oleh Dirjen Pajak kepada sejumlah perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Yoga menyebut bahwa pemerintah telah mempermudah skema pembayaran pajak, termasuk dokumen bukti dalam pemungutan pajak PPN digital itu.

Dalam skema terbaru tersebut, Yoga menyatakan, bahwa perusahaan tidak perlu mengubah sistem pembayaran pada aplikasi yang dimiliki. Mekanisme pemungutan pajak kepada konsumen nantinya akan diserahkan pada tiap perusahaan.

Sebagai Solusi untuk Menutup Kerugian Negara

Pemberlakuan pajak PPN digital pada layanan Netflix, Spotify, Steam dan platform digital lainnya bukanlah tanpa alasan. Sri Mulyani, mentri Keuangan, menyatakan kebijakan tersebut diharap mampu meningkatkan penerimaan negara, salah satunya untuk sumber pendanaan. Mengingat ekonomi di Indonesia menjadi kacau selama pandemi COVID-19 menyerang.

Mengingat pendapatan banyak negara bergantung pada pajak untuk meningkatkan kualitas serta infrastruktur negaranya. Selain itu, juga mampu menyeimbangi kebutuhan ekonomi negara tersebut agar tidak bankrut dan menjadi negara miskin.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.