Kimi Hime Beri Komentar Terkait Konten YouTube yang Dihapus Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rupanya telah menghapus tiga video YouTuber Kimi Hime karena dianggap telah melanggar unsur kesusilaan di UU ITE. Meresponi hal tersebut, Kimi membuat video yang isinya menjelaskan mengenai tiga video yang dihapus tadi.

Adapun ketiga video yang dihapus tadi adalah “Strip Challenge – Mati Satu Kali = Buka Baju”, “Lagi Tegang, Eh Keluar Putih-Putih!?”, dan “Keasyikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket.” Dalam video klarifikasi tersebut, Kimi mengatakan bahwa ia mendapat surel dari YouTube yang memberitahu bahwa video itu dihapus karena mendapat keberatan dari pemerintah.

“Padahal, di video ini, Kimi nggak ada buka baju. Jadi strip challenge itu hanyalah clickbait,” ujar Kimi Hime dalam videonya. “Dalam videonya juga Kimi tidak bilang akan membuka baju yang Kimi pakai atau baju yang ada di dalam game.”

Melalui video yang dirilis Kimi terkait penghapusan ketiga video di atas, YouTuber bernama asli Kimberly Khoe ini menjelaskan satu per satu mengenai video yang dihapus YouTube. Mengenai video “Keasyikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket”,  Kimi menjelaskan bahwa judul tersebut merujuk pada senjata favoritnya di gim Cardboard Clash. Senjata bernama Cola Gun level 3 ini bisa menyakiti lawan dan lengket.

“Jadi maksudnya lengket adalah senjata Cola Gun yang lengket ada di situ. Bukan lengket apa pun itu sampai video ini dihapus dan video ini adalah video endorsement. Sehingga saya nggak tahu kenapa video ini dihapus, karena ini merugikan saya dan endorser saya,” ujar Kimi seperti dilansir oleh CNN Indonesia.

Sementara itu, mengenai video “Lagi Tegang, Eh Keluar Putih-Putih!?”, Kimi menjelaskan bahwa putih-putih yang dimaksud adalah lawan yang mengenakan ghullie suit warna putih di tengah salju. “Curang banget. Ya, kita tembak aja,” kata Kimi.

Dalam video ini juga, Kimi menjelaskan bahwa ketiga video yang dihapus tadi tidak melanggar UU Pornografi atau aturan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh YouTube. YouTuber yang juga gamer ini menuturkan isi aturan UU Pornografi. Namun, Kemenkominfo hanya menyebutkan pasal pelanggaran kesusilaan dari UU ITE dan bukannya UU Pornografi.

Konten Kimi diduga melanggar unsur kesusilaan yang terdapat dalam pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Sanksi dari pelanggaran tersebut terdapat di pasal 45 ayat 1 UU tersebut, yaitu akan dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda tertinggi Rp 1 miliar.

Sayangnya, Kimi masih belum menjelaskan soal panggilan dari Kemenkominfo yang disebut belum juga ditanggapi oleh Kimi.

 

Konten Kimi Hime dan Kemenkominfo

Sebelumnya, Kemenkominfo dikabarkan akan memanggil YouTuber Kimi Hime terkait konten-kontennya yang dinilai vulgar. Panggilan ini dilakukan berdasar aduan dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) yang telah diteruskan oleh Komisi I DPR RI. Dalam aduan tersebut, APPI meminta agar Kominfo memblokir konten-konten Kimi karena dinilai tidak pantas dan sarat pornografi.

Hingga Rabu (24/7), Kimi belum juga menjawab panggilan dari Kominfo. Kemenkominfo pun meminta Google untuk memblokir tiga video Kimi yang dinilai melanggar aturan konten asusila berdasarkan UU ITE. Kominfo juga meminta Google agar melakukan pembatasan umur terhadap enam konten YouTuber tersebut.

Adapun Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Fernandus Setu, sempat menyatakan bahwa jika Kimi tidak merespon panggilan tersebut sampai Sabtu mendatang (27/7), maka Kominfo bisa saja memblokir konten-konten Kimi di YouTube.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.