Pop Kultur  

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi kepada perusahaan jasa dan produk layanan digital luar negeri,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.