Sebagai tindak lanjut dari berakhirnya PPKM oleh Pemerintah RI pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu, program vaksinasi booster mulai dicanangkan lebih luas kepada masyarakat Indonesia.
Mulai Selasa ini (24/01), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membuka kesempatan masyarakat luas untuk diadministrasikan vaksin dosis keempat, atau booster kedua.
Kegiatan booster kedua juga diadakan di sejumlah institusi kesehatan dan sentra vaksinasi di seluruh Indonesia, meskipun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Segera Datangi Puskesmas Terdekat
Melansir dari situs resmi Kemenkes RI, Juru Bicara Kemenkes dr. Muhammad Syahril mengungkapkan bahwa masyarakat dapat mendatangi sentra vaksinasi resmi tanpa menunggu tiket atau undangan.
Vaksinasi booster kedua ini sifatnya gratis dan terbuka buat masyarakat umum.
Perluasan penerima vaksin ini dicanangkan setelah tenaga kesehatan dan golongan lansia mendapatkan vaksin dosis keempat terlebih dahulu sejak 2022 silam.
Kategori Masyarakat yang Diwajibkan Vaksinasi
Berdasarkan surat edaran Kemenkes RI merujuk kepada nomor HK.02.02/C/380/2023, peserta vaksin adalah masyarakat umum yang menginjak usia 18 tahun keatas dan telah mendapat vaksin booster ke-1.
Semua vaksin yang tersedia telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seperti yang masih berjalan hingga kini, seluruh kegiatan vaksinasi ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia.
Brand vaksin booster yang tersedia untuk masyarakat antara lain: Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Janssen, Sinopharm, dan Covovax.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun periode vaksinasi booster kedua sudah dimulai, ada beberapa hal yang mesti diketahui masyarakat.
Lanjut Jubir Kemenkes dr. Syahril informasikan, bahwa pencatatan vaksinasi ini akan dilakukan secara manual.
Hal ini dikarenakan sistem PCare dan PeduliLindungi masih dipersiapkan untuk dicatat di database Kementerian dan akan diperbarui informasinya, termasuk Sertifikat Vaksin resmi.
Penerima booster ke-2 ini juga diperuntukkan bagi yang mendapat vaksin booster pertama, setidaknya dijangka enam bulan setelah vaksinasi tersebut.
Tentang vaksinasi booster kedua untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, hal ini masih dikaji pemerintah sembari monitor perkembangan vaksinasi yang dilakukan untuk vaksin kedua dan booster pertama, yang dimulai 2022 lalu.
Meski demikian, sejauh ini pantauan Nawala Karsa untuk Jakarta lewat aplikasi JAKI, menyebutkan bahwa saat ini kuota vaksinasi dosis keempat belum tersedia untuk umum, namun informasi selanjutnya akan diberitahu lebih lanjut.