Baru-baru ini akun sosial media resmi retoran cepat saji asal Amerika Serikat Kentucky Fried Chicken (KFC) mengunggah pengumuman yang menyatakan bahwa KFC Indonesia tidak pernah mengiklankan produknya di aplikasi “video sharing” yang dilakukan oleh pihak Vtube.
KFC Tidak Pernah Mengiklankan Produknya di Aplikasi “Sharing Video“
Dalam pengumuman tersebut, KFC menegaskan PT. Fast Food Indonesia Tbk tidak pernah mengiklankan produk mereka secara resmi di aplikasi yang namanya tidak disebutkan tersebut.
KFC juga menambahkan bahwa mereka hanya mengiklankan produknya di kanal media resmi seperti televisi, radio, OOH. Sedangkan untuk iklan digital hanya dilakukan di akun sosial media resmi bercentang biru dan kanal YouTube KFC Indonesia.
Menariknya, restoran cepat saji tersebut tidak menyebutkan secara gamblang nama aplikasi yang dimaksud. Namun seperti yang kalian duga, netizen seperti sudah tahu untuk siapa pengumuman tersebut ditujukan; yaitu aplikasi VTube.
Karena beberapa hari sebelumnya, beredar screenshot yang memperlihatkan iklan produk KFC terpampang di aplikasi. Iklan tersebut diklaim “dapat menghasilkan uang hanya dengan menonton iklan”.
Selain itu, screenshot tersebut kerap dimanfaatkan untuk mempromosikan aplikasi tersebut oleh member-nya sembari mengklaim bahwa restoran cepat saji tersebut mengiklankan produknya di aplikasi tersebut untuk menarik perhatian netizen.
Menelusuri Aplikasi VTube
Selidik punya selidik, VTube adalah aplikasi yang dikelola oleh PT Future Tech View dengan Jack Goay sebagai CEO dimana penggunanya diklaim akan diberikan sejumlah uang dalam bentuk view point setelah menonton suatu iklan di aplikasi tersebut dalam waktu durasi tertentu.
Selain itu, pengguna aplikasi tersebut diharuskan untuk membeli sejumlah “paket bintang” dengan harga beragam yang dibayar melalui view point, dimana apabila sudah mencapai tingkat tertinggi, maka pengguna dijanjikan akan mendapat keuntungan berkali-kali lipat.
Dihentikan OJK Melalui SWI
Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan OJK saat dihubungi melalui WhatsApp (WhatsApp)
Pada hari Jum’at (3/7) di situs resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam siaran pers-nya menyatakan telah menghentikan setidaknya 105 peer-to-peer lending dan 99 entitas penawaran investasi tanpa izin, salah satunya adalah VTube (bisa dilihat di lampiran ini).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Dibalik maraknya fintech peer-to-peer ilegal tersebut karena memanfaatkan melemahnya kondisi perekonomian masyarakat sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Sejak tahun 2018 sampai Juni 2020, setidaknya SWI telah menangani fintech peer-to-peer ilegal sebanyak 2591 entitas.
Saat dihubungi melalui WhatsApp resminya dengan nomor +62 811-5715-7157, responnya pun senada dengan siaran pers di situs resminya, menyatakan bahwa VTube termasuk dalam daftar entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI.