Berantas Rokok Ilegal, Operasi Gabungan Digelar di Malang

Guna menanggulangi makin maraknya peredaran rokok ilegal, sebuah operasi gabungan digelar di Kota Malang

Rokok Ilegal Malang
Ilustrasi Rokok | FOTO: Freepik | EDIT: M. Dzauhar Azani

Demi memberantas maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Malang, sebuah operasi gabungan digelar pada Selasa (23/08) lalu.

Melansir dari Antara, operasi tersebut melibatkan para petugas dari Satpol PP Kota Malang, Bea Cukai, TNI, kepolisian, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.

Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut menyasar toko-toko di Kota Malang yang diduga menjadi tempat pemasaran rokok ilegal.

Operasi Penyitaan yang Berawal Dari Laporan

Rokok Ilegal Malang
Potret operasi gabungan yang dilakukan pada sebuah toko kelontong di Kota Malang yang menjual rokok ilegal | FOTO: Antara | EDIT: M. Dzauhar Azani

Hasil dari operasi gabungan tersebut, para petugas menyita sebanyak 500 lebih bungkus rokok yang tidak menyertakan pita cukai, dan yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan.

Operasi gabungan yang akan digelar secara berkala tersebut, berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat.

Sebagai tindak lanjut serta untuk memastikan kebenarannya, dikirim petugas yang menyamar sebagai konsumen pada toko-toko yang dilaporkan menjual rokok ilegal sebelum operasi digelar.

Sanksi Menanti Penjual Rokok Ilegal

Rokok Ilegal Malang
Potret Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono | FOTO: Antara | EDIT: M. Dzauhar Azani

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono mengatakan, bahwa maraknya rokok ilegal perlu dihadapi dengan digelarnya operasi tersebut.

Sebab peredarannya tersebut membawa dampak yang signifikan, dalam hal ini pada pendapatan negara dari sektor pajak serta mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, para penjual yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sejauh ini sanksi yang dapat menjerat terdapat pada pasal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sanksinya ialah berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kota Malang dan Rokok Ilegal

Rokok Ilegal Malang
Potret rokok ilegal yang disita dari beberapa jasa ekspedisi di Kota Malang pada patroli 11-12 Agustus 2022 lalu | FOTO: Antara | EDIT: M. Dzauhar Azani

Selain sebagai daerah yang marak dengan peredaran rokok ilegal, Malang ternyata menjadi titik pendistribusian rokok ilegal ke daerah lain.

Hal tersebut dibuktikan dari temuan oleh tim Intelijen dan Penindakan Beacukai pada sebuah jasa ekspedisi di wilayah Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada patroli Kamis (11/8) hingga Jumat (12/8) lalu.

Seperti yang dilansir dari Republika, patroli tersebut berhasil menemukan serta menyita sebanyak 5.170 bungkus rokok bermerek GSP dua Gold, VOC Bold, dan Jaya Bold tanpa pita cukai.

Sehari sebelumnya pada Rabu (10/8), mengutip Antara, ditemukan 10 ribu rokok tanpa pita cukai pada jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kiduldalem, Klojen Kota Malang.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.