Ramai Dikritik, BEM Untirta Hapus Klarifikasi Ospek yang Viral

BEM KBM Untirta sempat mengunggah klarifikasi terkait ospeknya yang viral, tetapi setelah ramai diritik warganet, klarifikasi itu mendadak dihapus

Media Sosial BEM Untirta
Akun resmi BEM KB Untirta di Instagram dan Twitter | FOTO: Instagram bemkbmuntirta dan Twitter @BEM_KBM_UNTIRTA | EDIT: M. Dzauhar Azani

Minggu (14/8), BEM KBM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendadak menghapus klarifikasi terkait Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Untirta 2022 yang viral.

Pada klarifikasi yang diunggah 2 hari lalu tersebut, BEM KBM Untirta menyatakan bahwa para mahasiswa baru yang dijemur selama 10 jam saat Technical Meeting PKKMB Untirta 2022  adalah tidak benar.

Selain itu, kabar adanya mahasiswa baru yang menderita perlakuan fisik dari panitia PKKMB Untirta 2022 lalu dirawat di Rumah Sakit Serang dari akun Twitter @collegemenfess juga tidak benar.

Berisi Permintaan Maaf dan Tindakan Lebih Lanjut BEM KBM Untirta

Pada klarifikasi tersebut, BEM KBM Untirta juga memohon maaf kepada para mahasiswa baru yang harus menunggu lama di lapangan.

Hal ini sendiri disebabkan oleh adanya keterlambatan pada saat sesi pembuatan video mozaik dalam acara PPKMB Untirta 2022.

BEM KBM Untirta menyatakan bahwa video mozaik diharapkan dapat menjadi kenang-kenangan untuk para mahasiswa baru yang mengikuti kegiatan PKKMB Untirta 2022.

Bersamaan dengan itu, BEM KBM Untirta juga akan menindak tegas kepada siapapun yang menyebar kabar yang tidak benar tersebut dengan mengenakan pasal 45 E UU ITE.

Meski demikian, pengenaan pasal 45 E UU ITE tersebut tidaklah nyata kebenarannya. Hal tersebut mendapatkan kritik pedas dari warganet.

Dasar Hukum Tindakan Diragukan, Kritik Warganet Bermunculan

Sam Ardi
Potret Sam Ardi | FOTO: Twitter @Sam_Ardi | EDIT: M. Dzauhar Azani

Klarifikasi tersebut dikritik oleh sebagian besar warganet, dalam hal ini pasal 45 E UU ITE yang disebutkan sebagai dasar hukum tindakan lebih lanjut BEM KBM Untirta.

Salah satu kritik datang dari pengamat hukum Sam Ardi, melalui cuitan di akun Twitter-nya, ia menyebut bahwa pasal yang dimaksud tidak ada dalam UU ITE atau UU Nomor 11 tahun 2008.

Sam juga menambahkan bahwa jika UU ITE ingin digunakan untuk memidanakan para penyebar kabar, juga masih tidak sesuai dengan konteks.

Hal tersebut mengacu pada SKB Kementerian Kominfo, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian Negara RI tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal-pasal di UU ITE.

Pada pasal 28 ayat 1, jelas Sam, pemidanaan dapat dilakukan jika kabar bohong tersebut menimbulkan kerugian pada pengguna.

Masalahnya, pasal tersebut hanya berlaku dalam konteksnya transaksi elektronik seperti perdagangan daring, seperti di marketplace Tokopedia dan lainnya.

Sam meminta agar BEM KBM Untirta untuk tidak membela diri dengan menakut-nakuti melalui ancaman pasal UU ITE yang tidak ada sama sekali, karena akan berpotensi menjadi blunder baru

Seputar Viralnya PKKMB Untirta 2022

Cuitan aimenasalma
Cuitan akun @aimenasalma terkait PKKMB Untirta 2022 | FOTO: Ragam Yogyakarta | EDIT: M. Dzauhar Azani

Seperti yang dilasir dari Suara.com, viralnya PKKMB Untirta 2022 berangkat dari cuitan dari akun Twiiter @aimenasalma pada Rabu (10/8) lalu.

Pada cuitan tersebut, akun tersebut mengungkapkan bahwa adiknya mengalami ospek yang cukup parah di Untirta.

Akun tersebut menyebutkan adiknya dilarang untuk minum dari pagi hingga sore, dan hanya boleh minum dari botol yang diminum peserta lain, yang mana dinilai berbahaya karena masih berlangsungnya pandemi COVID-19.

Akibat dari aturan tersebut, sang adik akhirnya jatuh sakit dan harus dilarikan ke IGD pasca mengikuti PPKMB Untirta tahun 2022.

Selain itu, jelas lebih lanjut akun tersebut, sang adik juga mengalami pelecehan verbal dengan menyebutnya ingin menggoda dosen karena memakai make up.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.