Tidak Sopan! Situs Berita Keepo Bagikan Link Situs Dewasa ke Publik

Keepo Situs Dewasa

Media berita yang selalu dibaca oleh publik harus memastikan konten-konten mereka memenuhi standar rating semua umur. Keepo, salah satu media yang sering dibaca oleh publik dari segala umur justru mengangkat berita yang isinya membagikan link situs dewasa.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Yuk, kita cari tahu bersama!

Keepo Membagikan Link Situs Dewasa di Artikelnya

Beberapa hari yang lalu, media berita Keepo membuat sebuah artikel berita yang tidak cocok untuk publik. Artikel yang dibuat oleh penulsi AWAWAW berjudul “Khusus Dewasa! 10 Tempat Baca Manga atau Komik Hentai Bahasa Indonesia Terlengkap“. Bisa kalian lihat sendiri screenshot-nya dibawah ini.

Keepo Situs Dewasa

Di dalam artikel tersebut, penulis memberikan beberapa situs dewasa yang berisi “buku terlarang” yang pastinya dilarang baca oleh anak dibawah umur. Tidak main-main, penulis juga memberikan screenshot website dan beberapa judul “buku terlarang” berdasarkan rekomendasi dirinya.

Walaupun sudah ada peringatan batas umur, hal ini tentu saja sangat dilarang. Penulis juga telah melanggar aturan Undang-Undang Negara mengenai jurnalistik serta memberikan akses konten situs dewasa melalui media berita yang sering dibaca oleh publik.

Dilansir dari Dewan Pers, ada banyak aturan dan etika yang telah diterapkan setiap jurnalistik. Berikut adalah salah satu poin penting yang berhubungan dengan masalah Keepo memberikan link situs dewasa.

Oleh karena itu, rumusan Pasal 1 angka 1 RUU APP yang serta merta mengkategorikan makna ”PORNOGRAFI” sebagai substansi dalam MEDIA atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika sangat berlebihan dan bertentangan dengan spirit UU Pers. Apalagi kemudian Pasal 1 angka 3 RUU APP serta merta pula merumuskan bahwa suratkabar, majalah dan tabloid adalah media massa.

Jika kedua rumusan ini dibaca berbarengan, maka RUU APP ini dapat menabrak spirit UU Pers.Haruslah dibedakan secara tegas bahwa persoalan produk pers sebagaimana diatur dalam UU Pers adalah produk jurnalistik.

Manakala produk jurnalistik itu melanggar prinsip-prinsip jurnalistik telah tersedia UU Pers. Bilamana produk pers itu tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik, maka UU Pers tidak dapat dikenakan.

Dalam poin tersebut, jelas sekali bahwa penulis telah melakukan “menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika sangat berlebihan dan bertentangan dengan spirit UU Pers“.

Bukan Hanya Itu Saja Pembahasan dan Membagikan Situs Dewasa di Keepo

Saya pun mencoba menelusuri lagi artikel berita dari Keepo yang mengandung unsur rating Dewasa yang tidak diperuntukkan secara publik dan masih bawah umur. Saya menemukan beberapa artikel mereka memberikan saran dan link untuk mengakses situs serta aplikasi dewasa. Berikut adalah screenshot yang saya temukan disana.

Melanggar Kode Etik yang Dibuat Sendiri

Apa yang telah dilakukan media Keepo selain melanggar aturan perundang-undangan jurnalistik, juga melanggar kode etik yang mereka buat sendiri. Pembahasan Kode Etik mengenai Isi Pembuatan Pengguna, poin ke-3 sub poin ke-1, tertulis bahwa “Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul“. Bisa kalian lihat sendiri screenshot-nya dibawah ini.

Keepo Situs Dewasa

Sangat ironis ketika media yang dikonsumsi publik dari segala umur memberikan artikel berita yang mengandung unsur dewasa, bahkan memberikan nama-nama situs, aplikasi beserta link-nya. Belum lagi dengan penulis bersangkutan telah melanggar Kode Etik yang dibuat oleh Keepo sendiri.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.