Mulai Agusuts, Netflix dan Spotify Bakal Kena Pajak PPN 10 Persen!

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi kepada perusahaan jasa dan produk layanan digital luar negeri, seperti Zoom, Netflix, dan Spotify.

Pemungutan pajak ini akan efektif dijalankan pada Agustus mendatang. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama berujar bahwa peraturan pungutan pajak tenah dipersiapkan dan ditargetkan terbit pada 1 Juli 2020.

Berdasarkan sosialiasi yang diselenggarakan Ditjen Pajak pada Jumat (29/5) kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak, ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020

Dalam peraturan tersebut, tertulis tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik .

Hestu Yoga Saksama turut menyampaikan, dalam sosialisasi via daring tersebut juga diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dari sepuluh yurisdiksi lainnya, yaitu Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.

“Pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada Agustus, sehingga diharapkan memberi cukup waktu agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien,” ucap Hestu dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Hestu menambahkan, bila peraturan sudah diberlakukan, maka produk digital seperti streaming musik, streaming film, aplikasi dan game online akan dikenai pajak. Begitu juga dengan berbagai produk digital dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

“DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka.   Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council,” ujar Hestu, Jumat (29/5/2020).

Dikutip dari CNN Indonesia, DJP akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN produk digital beserta daftar pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut.

Selain itu, peraturan mengenai pajak konten digital seperti Netflix dan Spotify ini juga bermaksud guna menerapkan kesamaan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha digital di Indonesia dan menopang penerimaan pajak bagi negara ke depannya.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.