Ericko Lim Kembali, Minta Maaf dalam Video Terbarunya

ericko lim kembali
Youtube.com Ericko Lim

Setelah lebih dari 8 bulan di penjara sekaligus direhabilitasi akibat terjerat kasus Narkoba, Ericko Lim kembali mengunggah video terbaru berupa video permintaan maaf di channel Youtube miliknya.

‘Gue Dipenjara Sejak 5 Juli 2019’

https://youtu.be/pxJDNfwAn5k

Ericko Lim mengakui bahwa ia masuk dalam penjara pada tanggal 5 Juli 2019, ia mengungkapkan seluruh kejadian yang harus ia lalui setelah tertangkap tangan menggunakan Narkoba jenis ekstasi. “Gue masuk penjara,” ujarnya dalam video tersebut, “gue lewatin sidang dan keputusan sidangnya (adalah) Rehabilitas, dan gue berterima kasih banget kepada Tuhan.”

Vonis hakim pada 5 Desember 2019 menyatakan bahwa Erico Timotius, nama asli Ericko Lim, diberikan hukuman rekomendasi berupa penjara dan juga rehabilitasi selama satu tahun. Vonis yang diberikan tersebut  lebih rendah dari apa yang divoniskan sebelumnya oleh hakim, yaitu berupa penjara selama 6 tahun.

Kembali, Ericko Lim Beruntung dapat ‘Bertemu’ Fans di YouTube

Ia turut menyebut bahwa ia sangat beruntung dapat kembali ‘bertemu’ dengan para pemirsa atau penggemarnya di YouTube dalam kesempatan tersebut. “Penjara dan rehabilitas really changed me a lot,” tuturnya.

Bagi pria dengan 2,57 juta subscriber di YouTube tersebut, kedua hal tersebut betul-betul mengubah cara pandangnya atas apa yang telah ia perbuat sebelum ditahan pihak berwajib. “Gua juga beruntung dipenjara kemarin,” jelasnya, “karena mungkin misalnya gue gak ‘dipukul’ begini, gue gak tahu bakal jadi apa nanti.”

Ericko menyebut bahwa tanpa adanya ‘pukulan’ tersebut, mungkin ia dapat mati entah apa penyebabnya. Ia tidak bangga akan hal tersebut, namun, selama dalam masa tahanan ia diberi banyak pandangan dan lebih bersyukur atas apa yang telah terjadi padanya, dibanding dengan orang-orang yang tidak cukup beruntung diluar sana.

Banyak Belajar dari Penjara Tentang ‘Bersyukur’

ericko lim kembali narkoba
Ericko Lim membungkuk maaf dalam video terbarunya

Dalam tahanan, Ericko Lim cukup belajar tentang apa arti bersyukur setelah apa yang telah ia perbuat cukup naif. Hal tersebut wajar sekali, sebab dalam beberapa kejadian, Ericko terlibat banyak sekali drama dengan para YouTuber dan hal sejenis.

“I just want to say, sorry, to all of you,“ujarnya, “gue merasa ngecewain banyak orang, orang tua gua, temen-temen terdekat gua, terus juga kalian yang sudah support gua sampai gua salah jalan begini.” Ia turut berterima kasih kepada semua, termasuk pacarnya yang begitu supportif, yang telah mendukungnya selalu.

Ericko Lim Terjerat Narkoba, Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Ericko Lim Narkoba

Sebelum kembali, kita tahu bahwa semenjak bulan Juli 2019 silam Ericko Lim ditangkap dalam kasus penggunaan obat-obatan terlarang atau narkotika.

Hal ini terungkap setelah Fan Page Facebook bernama Infolers mengunggah postingan yang menceritakan kronologi penangkapan Ericko Lim di apartemennya di Jakarta Barat. Untuk memperkuat bukti, Fan Page tersebut menyebarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berkas Perkara Erico Timotius
Berkas Perkara Kasus Narkoba Dengan Erico Berstatus Sebagai Terdakwa (Sistem Informasi Penelusiuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat)

Di mana pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris nomor 284 BG/VII/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 19 Juli 2019 Laboratorium Narkotika BNN tersebut yang diketahui oleh Kapsus Laboratorium Narkotika bernama Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si mengatakan bahwa:

1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya 1 (satu) butir tablet warna hijau berbentuk Minion dengan berat netto 0.313 gram, 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan logo mahkota atau crown dengan berat netto 0.2947 gram, dan serbuk warna merah muda dengan berat 0.2602 gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, netizen sempat mendalami berkas-berkas terkait penangkapan Ericko Lim. Dan benar saja, karena di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang beralamatkan di sipp.pn-jakartabarat.go.id, ditemukan berkas yang berkaitan dengan penangkapan YouTuber tersebut.

Merujuk pada berkas Nomor Perkara 1671/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt yang didaftarkan pada tanggal 16 Oktober 2019 dan Nomor Surat Pelimpahan TAR – 1835/M.1.12/Euh.2/10/2019 yang dilimpahkan pada tanggal 14 Oktober 2019. Tercantum nama terdakwa mengatasnamakan Erico Timotius yang diduga adalah nama asli dari Ericko Lim, yang diduga terjerat Narkoba.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.