[Hoax] Harga Rokok Naik Rp. 50 Ribu Setelah Tarif Cukai Rokok Naik

Kabar Meragukan naiknya cukai rokok
Nawala Karsa - Press X to doubt

Belakangan ini cukup ramai kabar burung yang menyebar melalui WhatsApp mengklaim bahwa harga rokok akan mencapai Rp. 50 ribu per bungkus untuk menyesuaikan dengan tarif cukai yang direncanakan akan naik per tanggal 1 Januari 2020.

Tujuan naiknya tarif cukai tersebut diklaim untuk menaikkan pendapatan negara dan menambah anggaran APBN untuk tahun 2020. Diklaim sebanyak 42 merek rokok direncanakan akan menaikkan harga rokoknya menjadi di kisaran Rp 35 ribu – 50 ribu.

Cek Fakta Harga Rokok Naik

Untuk memastikan kebenaran tersebut, Nawala Karsa kembali mengadakan cek fakta perihal kabar ini.

Mengutip dari Fan Page Indonesian Hoaxes, beberapa perusahaan rokok seperti PT. Djarum, dan PT. HM Sampoerna Tbk, serta Kementerian Keuangan diminta konfirmasi atas beredarnya kabar tersebut.

Ternyata, informasi harga rokok yang naik melalui media sosial tersebut bohong alias hoax.

Klarifikasi PT. Djarum

PT. Djarum menyatakan, bahwa kabar beredar tersebut tidak benar atau hoaks. “Info yang viral tersebut tidak benar,” kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan.

Budi menambahkan bahwa saat ini harga rokok yang sudah beredar di pasaran tidak mengalami kenaikan. “Saat ini harganya masih sama dengan yang ada di pasar,” ujar dia.

Walau demikian, Budi tidak menampik bahwa pada tahun 2020 nanti, harga rokok tetap naik untuk menyesuaikan dengan tarif cukai rokok, tapi Budi tidak menyebutkan secara pasti berapa harga rokok di tahun 2020. “Tahun ini masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah,” kata Budi.

Klarifikasi PT. HM Sampoerna Tbk

Sementara itu, Direksi PT. HM Sampoerna Tbk bernama Troy Modlin juga mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Troy.

Sama seperti Budi, Troy juga tidak menampik bahwa pada tahun 2020, produk rokok yang dijual akan mengalami kenaikan harga, tapi untuk harganya belum ditentukan.

“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.

Klarifikasi Kementerian Keuangan

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan bernama Nufransa Wira Sakti menegaskan, bahwa peraturan kenaikan tarif cukai rokok belum dikeluarkan.

“Kami belum mengeluarkan peraturannya. (Pesan yang beredar) bukan info dari kami,” kata Nufransa ketika dikonfirmasi.

Nufransa menambahkan dalam hal ini, Kemenkeu bertugas menentukan margin harga jual rokok di pasaran. “Kemenkeu menentukan tarif cukai hasil tembakau. Kemenkeu melalui PMK menentukan HJE (harga jual ecer) minimal dan maksimal,” ujarnya.

Sumber Indonesian Hoaxes

 


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.