DPR RI Minta Dewas Hentikan Sementara Seleksi Calon Dirut TVRI

DPR seleksi dirut tvri liga inggris

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) TVRI  untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) pergantian antarwaktu (PAW) LPP TVRI periode 2020-2022. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPR RI dan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menginginkan proses seleksi Dirut TVRI harus dilakukan secara tertib anggaran, administrasi dan objektif. Terkait hal itu, Komisi I DPR RI akan kembali mengagendakan kembali rapat dengan Dewas TVRI untuk membahas alokasi anggaran dan proses seleksi calon Dirut LPP TVRI.

“Kita ingin proses seleksi yang dilakukan oleh Dewas itu tertib administrasi, tertib anggarannya dan lain-lain. Untuk proses yang sedang berlangsung saat ini dihentikan sementara,” kata Meutya dikutip dari laman resmi DPR RI di dpr.go.id.

Mantan penyiar Metro TV itu menambahkan, proses seleksi boleh dilanjutkan kembali setelah ada persetujuan dari DPR RI, terutama Komisi I . Sementara untuk calon yang telah mengikuti proses seleksi, Komisi I DPR RI akan tetap mengakomodir nama-nama kandidat Direktur Utama LPP TVRI tersebut.

“Prinsipnya semua yang saat ini sudah ikut serta dalam proses seleksi nanti akan diikutkan lagi, apalagi yang sudah terpilih karena memang kita tidak ada upaya untuk mencegal nama-nama tertentu. Tetapi agar bagaimana supaya ini seleksi ini berlangsung prudent, dari sisi anggaran juga jelas,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Usai Berhentikan Helmy Yahya, Dewas Seleksi Dirut TVRI

Dewas TVRI lakukan Seleksi Dirut TVRI Setelah Berhentikan Helmy Yahya

Dewan Pengawas TVRI berinisiatif melakukan seleksi Dirut PAW TVRI usai memberhentikan Helmy Yahya, Dirut TVRI periode 2017-2022. Proses ini telah berlangsung sejak 30 Januari 2020, dan saat ini telah memasuki tahap uji makalah.

Sejumlah 30 nama telah mendaftarkan diri menjadi Dirut PAW TVRI. Nama-nama tersebut antara lain Mantan Plt. Ketua PSSI Gusti Randa, presenter Charles Bonar Sirait hingga mantan Direktur Utama Metro TV Suryopratomo.

Belakangan, Suryopratomo mengundurkan diri dari proses tersebut. Ia mengaku pengunduran dirinya lantaran dihubungkan dengan isu politis yang mengaitkan dirinya dengan salah satu partai politik.

“Jabatan ini kan hanya PAW sampai 2022, tetapi dalam perkembangannya muncul isu-isu politik,” kata Suryopratomo, dikutip dari Tempo.co. “Ini tentunya akan menyulitkan saya dalam bekerja kalau terpilih dan akhirnya pasti akan menjadi masalah bagi TVRI dalam menjalankan peran sebagai LPP.”

Dewas Berhentikan Helmy Yahya

Helmy Yahya Diberhentikan Dari Dirut TVRI

Dewas TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI pada 17 Januari 2020. Hal ini diputuskan setelah Dewas menolak seluruh pembelaan yang disampaikan Helmy pasca penonaktifannya pada Desember 2019 lalu. Direktur Teknik TVRI, Supriyono, kemudian ditunjuk Dewas untuk mengisi jabatan sebagai Plt. Dirut TVRI.

Arief Hidayat Thamrin, ketua Dewas TVRI menyebut, di bawah kepemimpinan Helmy Yahya, TVRI memiliki masalah dalam hal penayangan Liga Inggris dan pembayaran gaji pegawai. Lebih lanjut, Dewas menginginkan TVRI menunjukkan jati diri sebagai media pemersatu bangsa.

Sebenarnya Helmy Yahya masih memiliki waktu hingga 90 hari setelah pemberhentiannya untuk mengajukan gugatan tata usaha ke pengadilan. Terlebih, audit BPK terhadap kinerja TVRI masih berlangsung hingga saat ini.

DPR Upayakan Tunjangan Kinerja Karyawan TVRI

Selain masalah seleksi Dirut TVRI, Komisi I DPR RI juga menggarisbawahi soal Tunjangan Kinerja (Tukin) Karyawan TVRI. Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Kementerian Keuangan demi menuntaskan masalah Tukin.

“Kita akan mencari solusi bagaimana supaya tunjangan kinerja bagi karyawan bisa dilakukan meskipun dirut definitif belum terpilih. Karena, ini terkait dengan kesejahteraan karyawan TVRI yang cukup besar jumlahnya di berbagai daerah di Indonesia,” jelas legislator dapil Sumatera Utara itu.

“Intinya bagaimana karyawan bisa dapat tunjangan kinerja, itu kita dahulukan sekaligus nanti proses seleksi calon dirut agar bisa kita kawal bersama dan dilakukan dengan tertib anggaran, administrasi dan juga objektif,” tandas Meutya.

Sebelumnya, Tukin merupakan salah satu program yang diperjuangkan Helmy Yahya saat menjadi Dirut dan telah disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019. Sayangnya, pemberhentian dirinya membuat program ini menjadi terkatung-katung lantaran tidak adanya Dirut definitif untuk mencairkan Tukin tersebut.


Hai, NawaReaders dan OtaCool! Jangan lupa untuk akses terus Nawala Karsa untuk informasi pop kultur dan teknologi terkini, serta Indonesian Otaku untuk dosis harian wibu kalian!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.