Susul Helmy Yahya, 3 Direktur TVRI Dinonaktifkan Dewas

3 direktur TVRI dinonaktifkan dewan pengawas

Kasus pemberhentian eks Dirut TVRI Helmy Yahya belum usai, Dewan Pengawas TVRI (Dewas) justru melanjutkan penonaktifan direktur. Kali ini ada 3 posisi direktur TVRI yang dinonaktifkan Dewas.

3 Direktur TVRI Dinonaktifkan

Mereka yang dinonaktifkan antara lain Apni Jaya Putra, Direktur Program dan Pemberitaan TVRI, Isnan Rahmanto (Direktur Keuangan) dan Tumpak Pasaribu (Direktur Umum). Ketiganya dinonaktifkan Dewas pada hari Jumat (27/3).

Penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh Apni. “Benar (ada penon-aktifan tiga direktur),” ungkap Apni dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3).

Penonaktifan 3 Direktur TVRI: Janggal dan Tergesa-Gesa

Namun demikian, Apni menilai ada yang janggal dari penonaktifan tiga direktur tersebut. Sebab, kata dia, istilah nonaktif tidak ada dalam Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
“Yang dikenal adalah pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa satu bulan kepada direksi untuk memberikan pembelaan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Apni menegaskan ia bersama rekannya memiliki waktu selama satu bulan untuk melakukan pembelaan. Kemudian, lanjut dia, Dewan Pengawas memiliki waktu dua bulan untuk memberhentikan tiga direktur itu secara permanen. Terpisah, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto menilai pengambil keputusan penonaktifan ini merupakan tindakan yang tergesa-gesa.
Isnan khawatir dengan di non-aktifkannya sebagai direktur keuangan akan menambahkan persoalan baru dalam kisruh tubuh TVRI. Pasalnya, Isnan menambahkan, sejak pemberhentian Helmy Yahya, pengguna anggaran haruslah direktur utama definitif.
“Dalam pengurusan anggaran kewenangan KPA dengan pejabat pelaksana harian tentunya berbeda dan tidak bisa saling mengisi, otomatis akan mengalami stagnan di keuangan internal TVRI,” ungkap Isnan.
Hingga saat ini Dewan Pengawas belum memberikan tanggapan terkait penonaktifan ketiga direktur TVRI tersebut.

Kisruh TVRI Menolak Usai

Helmy Yahya Diberhentikan Dari Dirut TVRI
Penonaktifan 3 direktur TVRI menambah catatan buruk Lembaga Penyiaran Publik itu selama 4 bulan terakhir. Masih segar di ingatan kita ketika pemberhentian Dirut TVRI saat itu, Helmy Yahya, menodai catatan impresif stasiun TV tertua itu dalam 2 tahun terakhir.
Belum lagi jika melihat upaya Dewas dalam mencari Dirut yang baru tanpa melalui komunikasi dengan Komisi I DPR RI, tak lama setelah Helmy diberhentikan. Upaya yang terburu-buru dan berpotensi merugikan negara itu kemudian dihentikan setelah mendapat penolakan dari DPR.
Masalah di tubuh TVRI ternyata tak hanya didapati pada sisi direksi, namun juga dari Dewas. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan sejumlah masalah dari sisi Dewas TVRI, salah satunya SK Dewas tahun 2018 yang melenceng dari PP No. 13 Tahun 2005.

Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.