Setelah beberapa minggu sebelumnya Amerika Serikat menyatakan akan memblokir aplikasi TikTok dari negeri Paman Sam. Kini keputusan AS sudah bulat akan blokir aplikasi TikTok.
Amerika Serikat Akan Segera Blokir Aplikasi TikTok
Dikutip dari CNBC, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan blokir akses aplikasi TikTok di AS paling cepat hari Sabtu (8/1). Pernyataan tersebut muncul saat berbincang-bincang bersama reporter di pesawat Air Force One dalam perjalanan dari Washington D.C ke Florida.
“Kekhawatiran kami pada aplikasi TikTok membuat kami memblokir akses aplikasi tersebut di Amerika Serikat,” ujar Presiden Trump menyebut tindakan tersebut sebagai “severance“.
Presiden Trump tidak menyebutkan secara spesifik bagaimana dia akan memblokir aplikasi tersebut, apakah melalui tindakan eksekutif, ataupun ada cara lain seperti designation.
“Ya, saya memiliki otoritas tersebut, saya dapat melakukannya melalui tindakan eksekutif atau semacamnya,” tambah Trump.
Respon Pihak TikTok
Juru bicara TikTok mengatakan kepada NBC News bahwa aplikasi tersebut telah membantu memberikan lapangan kerja di Amerika Serikat, dan telah berkomitmen terkait privasi pengguna aplikasi.
“Kami memperkerjakan 1.000 orang untuk wilayah Amerika Serikat tahun ini, dan kami bangga telah memperkerjakan 10.000 orang lainnya dengan gaji yang mumpuni di seluruh wilayah AS,” ujar juru bicara TikTok.
“Data pengguna TikTok Amerika Serikat disimpan di AS, disertai dengan keamanan ketat terhadap pegawai TikTok dalam mengakses data tersebut. Investor terbesar datang dari AS. Kami telah berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna sementara kami tetap membawa kebahagiaan pada orang-orang dan karir yang berarti pada mereka yang berada pada platform kami,” tambahnya.
Setelah India, Amerika Serikat Menyusul
Beberapa minggu sebelumnya, Sekretaris Negara Mike Pompeo mengatakan bahwa Amerika Serikat diwacanakan akan memblokir aplikasi-aplikasi sosial media. Terlebih aplikasi yang berasal dari negeri Tirai Bambu tersebut, salah satunya adalah TikTok.
Buntut dari wacana tersebut setelah muncul dugaan aplikasi tersebut telah membagikan informasi penggunanya pada pemerintah Tiongkok. Meskipun begitu, mereka membantah atas tuduhan tersebut.
Anggota parlemen Amerika Serikat merasa khawatir dengan keamanan nasional terkait data para pengguna yang dipegang oleh TikTok. Mereka juga khawatir dengan Undang-Undang yang berlaku di Tiongkok yang mewajibkan perusahaan asal Tiongkok. Undang-undang tersebut adalah untuk “mendukung dan bekerja sama dengan intelijen yang bekerja di bawah naungan Partai Komunis Tiongkok”.
Pompeo juga mengatakan bahwa warga Amerika Serikat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi. Alasannya adalah aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan asal Tiongkok ByteDance diam-diam memberikan informasi pengguna kepada mereka.
“Hanya jika kalian ingin informasi pribadi kalian berada dalam genggaman Partai Komunis Tiongkok,” tegas Pompeo ketika berandai-andai jika dia diminta untuk merekomendasikan aplikasi TikTok.