YouTuber Ericko Lim Divonis Penjara dan Rehabilitasi 1 Tahun

Ericko Lim di Persidangan
Ericko Lim memeluk seseorang (YouTube/INRP93)

Setelah lebih dari satu bulan tidak ada kejelasan perihal kasus narkotika yang menjerat YouTuber Ericko Lim. Baru-baru ini mulai menemui titik terang.

Berdasarkan dari video yang diunggah oleh akun YouTube bernama INRP93, Ericko Lim divonis hukuman rekomendari berupa penjara dan rehabilitasi selama 1 tahun. Lebih rendah dibanding vonis sebelumnya berupa penjara selama 6 tahun.

Dikutip dari GGWP, Ericko sendiri tidak merasa keberatan dan menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Bahkan setelah persidangan selesai, Ericko Lim terlihat menyalami para hakim sebagai tanda terimakasih karena sudah melakukan pekerjaannya dengan baik.

Berbulan-bulan Tidak ada Kabar dan Unggahan Konten Baru, Ericko Lim Tiba-tiba Dikabarkan Terjerat Kasus Narkotika

Youtuber Ericko Lim
Ericko Lim – Nawala Karsa

Seperti yang kita ketahui bahwa semenjak bulan Juli 2019 silam, tak ada angin, tak ada hujan, tiba-tiba netizen dikejutkan dengan kabar penangkapan YouTuber yang pernah memakan (maaf) bulu kemaluannya sendiri atas dugaan penggunaan obat-obatan terlarang atau narkotika.

Hal ini terungkap setelah Fan Page Facebook bernama Infolers mengunggah postingan yang menceritakan kronologi penangkapan Ericko Lim di apartemennya di Jakarta Barat.

Untuk memperkuat bukti, Fan Page tersebut menyebarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN).

Di mana pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris nomor 284 BG/VII/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 19 Juli 2019 Laboratorium Narkotika BNN tersebut yang diketahui oleh Kapsus Laboratorium Narkotika bernama Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si mengatakan bahwa:

1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya 1 (satu) butir tablet warna hijau berbentuk Minion dengan berat netto 0.313 gram, 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan logo mahkota atau crown dengan berat netto 0.2947 gram, dan serbuk warna merah muda dengan berat 0.2602 gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, netizen sempat mendalami berkas-berkas terkait penangkapan Ericko Lim. Dan benar saja, karena di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang beralamatkan di sipp.pn-jakartabarat.go.id, ditemukan berkas yang berkaitan dengan penangkapan YouTuber tersebut.

Berkas Perkara Erico Timotius
Berkas Perkara Kasus Narkoba Dengan Erico Berstatus Sebagai Terdakwa (Sistem Informasi Penelusiuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat)

Merujuk pada berkas Nomor Perkara 1671/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt yang didaftarkan pada tanggal 16 Oktober 2019 dan Nomor Surat Pelimpahan TAR – 1835/M.1.12/Euh.2/10/2019 yang dilimpahkan pada tanggal 14 Oktober 2019. Tercantum nama terdakwa mengatasnamakan Erico Timotius yang diduga adalah nama asli dari Ericko Lim, yang diduga terjerat Narkoba.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.