Waduh! Para Petinggi Agen MLM “Ora Umum” Masuk Daftar Buronan!

Ora Umum Agen MLM

Mungkin kalian sudah pernah mendengar agen Multi Level Marketing atau disingkat MLM yang memiliki ciri khas dengan teriakan “ORA UMUM”. Di beberapa sosial media sudah banyak video video lucu yang berisi kelucuan dan janji-janji manis agen MLM yang satu ini.

Pada hari ini (4/11) baru saja terdengar berita yang terkait dengan agen MLM “Ora Umum”. Kira-kira ada apa ya dengan mereka? Yuk, kita cari tahu bersama.

Agen MLM Ora Umum

Ora Umum

Agen Q-Net atau MLM “Ora Umum” ini sama dengan agen-agen lainnya yang sudah kalian ketahui. MLM “Ora Umum” dimiliki oleh PT. Amoeba-QNet Internasional asal Kediri.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata MLM “Ora Umum” ini sudah melanggar aturan hukum bahkan tidak memiliki surat izin.

Maka dari itu pihak kepolisian Tim Cobra Polres Lumajang melakukan penyitaan barang dan penangkapan yang berkaitan dengan agen MLM dan PT. Amoeba-QNet Internasional.

3 Orang Berstatus Buron

Para petinggi dari agen MLM “Ora Umum” ini baru saja dinyatakan oleh pihak Tim Cobra Polres Lumajang dengan status buron. Ada kemungkinan daftar buron bertambah karena perlu diselidiki lebih lanjut.

3 dari 12 orang yang dipanggil oleh pihak Tim Cobra Polres Lumajang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau berstatus buron.

Ketiga orang tersebut merupakan para petinggi dari agen MLM dari PT.Amoeba-QNet Internasional. Mereka adalah Deni Hartoyo, Gita Hartanto dan Tri Hartono.

Ketiga orang tersebut tidak menghadiri panggilan berulang kali dan saat ini belum diketahui keberadaannya. Maka pihak kepolisian pun menetapkan ketiga orang tersebut berstatus buron.

Dilansir dari WartaBromo, AKBP Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang menjelaskan mengenai daftar buron.

Ini (12 tersangka, red) adalah seluruh direksi PT Amoeba Internasional dan PT QN Internasional karena saya yakin mereka semua bermain dengan sistem skema piramida, yang itu semua dilarang oleh undang-undang.

Para Petinggi “Ora Umum” Menuntut Tim Cobra Polres Lumajang

Sebelum ketiga orang ini menghilang, mereka menuntut kepada Tim Cobra Polres Lumajang. Mereka menuntut sebesar Rp 100 Miliar atas penyitaan dan penggeledahan rumah milik perusahan direksi PT. Amoeba-QNet Internasional.

Menurut mereka penangkapan ini diyakini telah melanggar hukum karena telah menyita barang yang tidak ada hubungannya dengan MLM mereka.

Saat ini, pihak kepolisian dan Tim Cobra Polres Lumajang meminta kepada masyarakat Indonesia untuk membantu mencari ketiga orang buron tersebut.

Jika para NawaReaders ada yang melihat atau mengetahui keberadaan mereka bisa langsung lapor ke pihak berwajib.

 


Hai, NawaReaders dan OtaCool! Jangan lupa untuk akses terus Nawala Karsa untuk informasi pop kultur dan teknologi terkini, serta Indonesian Otaku untuk dosis harian wibu kalian!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.