Apakah VPN Wajib Memiliki Izin dari Kominfo?

VPN
Salah satu VPN yang beredar luas, misalnya TunnelBear, harus memiliki izin ke pemerintah RI

Rencana pemerintah untuk ‘menertibkan’ provider VPN yang tidak punya izin nampaknya akan benar-benar dilakukan. VPN yang beberapa saat lalu sempat marak digunakan lantaran pemerintah membatasi akses sosial media pada 22 Mei lalu, membuat Kemenkominfo berniat melakukan ‘penertiban’ aplikasi-aplikasi Virtual Private Network yang ditengarai tak memiliki izin.

Dilansir dari KompasTekno, Kominfo tidak akan ragu dalam melakukan pemblokiran VPN yang tidak memiliki izin edar di Indonesia, ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan. Semuel menyebut bahwa layanan Virtual Private Network di Indonesia harus memiliki izin, lantaran Virtual Private Network sendiri merupakan salah satu fitur yang disediakan oleh Internet Service Provider atau penyedia jasa Internet.

“Aturannya ya harus izin. Virtual Private Network itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin,” kata Semmy, saat ditanya KompasTekno.

Selain itu ia turut menambahkan bahwa regulasi layanan Virtual Private Network sebenarnya sudah lama ada. Namun saja, mekanisme yang ada masih belum jelas. Samuel sendiri menyebtu bahwa Kominfo akan segera berkoordinasi dengan APJII perihal masalah regulasi VPN tersebut.

“Saya sudah komunikasi dengan ketua APJII, nanti bicara dalam waktu dekat. Ini perlu ditangani, paling tidak, ada jaminan keamanan bagi semua pengguna VPN. Itu perlu, kalau VPN tidak terdaftar dan berizin, bagaimana kami mau menjamin?” pungkas Semuel.

Emangnya VPN Harus Punya Izin?

Facebook Instagram Twitter

Melihat kondisi seperti ini, kita memang harus bertanya apakah hal semacam ini harus memiliki izin dari Pemerintah? Apakah Pemerintah harus campur tangan dalam urusan private network seperti ini?

Sebelum kita membahas hal tersebut, mari kita tengok Iran. Negara Republik Islam ini pada tahun 2013 lalu berusaha memblokir akses internet via VPN terkait masalah dengan Amerika Serikat. Walaupun penjualan maupun kegiatan promosi VPN di Iran adalah hal yang ilegal, masyarakat Iran bahkan pejabat-pejabat di Iran masih menggunakan VPN.

Bagaimana dengan negara lain? Menurut data ProtonVPN, masih ada sekitar 9 negara lagi yang masih membatasi bahkan memblokir akses VPN tanpa izin dari pemerintah. Di Oman sendiri terdapat VPN yang disetujui oleh pemerintah dan dapat digunakan oleh sejumlah perusahaan dengan izin.

VPN sendiri merupakan alat di Internet yang memberikan kamu ‘terowongan’ dalam Internet yang dapat melindungi privasi kamu. Misalnya seperti data identitas, nomor kartu kredit, KTP, dan sebagainya. Layanan VPN, yang Kominfo ingin batasi ini, memiliki banyak metode untuk mengamankan identitas kamu selama terhubung ke Internet. Otomatis, VPN merupakan hal yang legal dan tidak perlu izin dari pemerintah setempat.

Apabila VPN diharuskan memiliki izin oleh Kominfo, kemungkinan besar data pribadi kamu dapat bocor ke tangan pemerintah. Bayangkan, apabila kamu merupakan Oposisi dan memiliki rahasia ‘triple A’ mengenai masalah internal Pemerintah dan berniat membocorkannya ke Wikileaks dengan koneksi VPN yang diawasi pemerintah, data tersebut dapat bocor ke tangan pemerintah selama kamu memindahkan data tersebut ke Wikileaks dan kamu dapat ditangkap lebih cepat dari yang dibayangkan.

VPN sendiri sudah ada sejak dulu kala. Dan penggunaannya lebih banyak dipakai oleh institusi besar seperti perbankan serta perusahaan besar untuk menghubungkan karyawan-karyawan mereka yang ada diseluruh dunia. Misalnya MNC Media yang sudah menggunakan VPN dan akses ke sejumlah situs penting dalam perusahaan diwajibkan menggunakan VPN khusus dari MNC.

Intinya, VPN tidak perlu memiliki izin. Dengan keadaan tertentu, VPN harus jadi garda utama dalam perlindungan data pribadi penggunanya agar tidak jatuh ke tangan pihak ketiga, misalnya pemerintah, dan digunakan untuk hal yang tidak perlu.

Bagaimana pendapatmu mengenai perizinan VPN oleh Kominfo? Apakah kalian setuju mengenai hal tersebut? Lemparkan pendapat kalian pada kolom komentar Disqus dibawah!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.