Semprot Petugas Iuran NHK dengan Pemadam Api, Pria Ini Diciduk

Seorang pria berusia 34 tahun ditangkap kepolisian, Sabtu (17/8), karena menyerang seorang petugas pemungut pajak televisi NHK dengan pemadam api. Pria yang diketahui berasal dari Vietnam tersebut ditangkap atas penyerangan yang dilakukannya dua hari sebelumnya (15/8).

Dilansir dari SoraNews24.com, kejadian bermula saat seorang petugas televisi nasional Jepang tersebht mendatangi rumah pelaku untuk meminta pelaku menandatangani perjanjian lisensi televisi NHK. Setelah petugas itu mengetuk pintu rumah pelaku selama tiga menit, pelaku membuka pintu. Alih-alih mendapat sambutan hangat, pelaku justru menyemprotkan pemadam api ke arah petugas NHK. Petugas tersebut kemudian melayangkan dakwaan ke kepolisian setempat.

Dalam keterangannya kepada kepolisian setempat, pelaku mengaku tidak mengerti apa yang dilakukan oleh petugas NHK tersebut. Pelaku sendiri berada di Jepang sebagai seorang trainee. Saat berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung.

Rakyat Jepang Menolak Iuran Televisi NHK

Kasus di atas baru salah satu dari banyak upaya penolakan masyarakat Jepang atas sistem pajak televisi yang semakin menjengkelkan. Masyarakat Jepang akan didatangi petugas NHK untuk menandatangani surat perjanjian pajak televisi yang terbaru dan tidak diperkenankan melakukan tindakan apapun untuk menolak perjanjian tersebut. Dalam perjanjian tersebut, masyarakat Jepang akan dikenakan pajak televisi bahkan jika tidak memiliki pesawat televisi sekalipun.

Upaya penolakan ini diyakini akan terus berlanjut seiring semakin banyaknya kasus yang menimpa petugas NHK. Ditambah Partai N-Koku, partai yang didirikan oleh mantan pegawai NHK yang justru bertentangan dengan stasiun televisi nasional itu, berhasil mendapat 1 kursi di Dewan Penasihat Jepang.

Saat ini, nilai iuran pajak televisi di Jepang berkisar antara 14.000 Yen (setara Rp1,86 juta) hingga 26.000 Yen (Rp3,475 juta) per tahun.

Selain di Jepang, pajak televisi masih diberlakukan di beberapa negara di Eropa seperti Inggris dan Prancis. Di Indonesia sendiri, pajak televisi pernah diberlakukan pada tahun 1980-an hingga 1990-an dan berakhir seiring berakhirnya era Orde Baru.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.

Semprot Petugas Iuran NHK dengan Pemadam Api, Pria Ini Diciduk

Seorang pria berusia 34 tahun ditangkap kepolisian, Sabtu (17/8), karena menyerang seorang petugas pemungut pajak televisi NHK dengan pemadam api. Pria yang diketahui berasal dari Vietnam tersebut ditangkap atas penyerangan yang dilakukannya dua hari sebelumnya (15/8).

Dilansir dari SoraNews24.com, kejadian bermula saat seorang petugas televisi nasional Jepang tersebht mendatangi rumah pelaku untuk meminta pelaku menandatangani perjanjian lisensi televisi NHK. Setelah petugas itu mengetuk pintu rumah pelaku selama tiga menit, pelaku membuka pintu. Alih-alih mendapat sambutan hangat, pelaku justru menyemprotkan pemadam api ke arah petugas NHK. Petugas tersebut kemudian melayangkan dakwaan ke kepolisian setempat.

Dalam keterangannya kepada kepolisian setempat, pelaku mengaku tidak mengerti apa yang dilakukan oleh petugas NHK tersebut. Pelaku sendiri berada di Jepang sebagai seorang trainee. Saat berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung.

Rakyat Jepang Menolak Iuran Televisi NHK

Kasus di atas baru salah satu dari banyak upaya penolakan masyarakat Jepang atas sistem pajak televisi yang semakin menjengkelkan. Masyarakat Jepang akan didatangi petugas NHK untuk menandatangani surat perjanjian pajak televisi yang terbaru dan tidak diperkenankan melakukan tindakan apapun untuk menolak perjanjian tersebut. Dalam perjanjian tersebut, masyarakat Jepang akan dikenakan pajak televisi bahkan jika tidak memiliki pesawat televisi sekalipun.

Upaya penolakan ini diyakini akan terus berlanjut seiring semakin banyaknya kasus yang menimpa petugas NHK. Ditambah Partai N-Koku, partai yang didirikan oleh mantan pegawai NHK yang justru bertentangan dengan stasiun televisi nasional itu, berhasil mendapat 1 kursi di Dewan Penasihat Jepang.

Saat ini, nilai iuran pajak televisi di Jepang berkisar antara 14.000 Yen (setara Rp1,86 juta) hingga 26.000 Yen (Rp3,475 juta) per tahun.

Selain di Jepang, pajak televisi masih diberlakukan di beberapa negara di Eropa seperti Inggris dan Prancis. Di Indonesia sendiri, pajak televisi pernah diberlakukan pada tahun 1980-an hingga 1990-an dan berakhir seiring berakhirnya era Orde Baru.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.