KPI Mulai Target TV Berbayar, Siaran Fox Movies Kena Sensor

KPI Sensor TV Berbayar

Gerak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dalam mengawasi konten tidak berhenti pada TV nasional. Kali ini, KPI juga turut andil dalam sensor siaran TV berbayar Fox Movies.

Fox Movies Kena Sensor KPI di Saluran TV Berbayar K-Vision

Hal ini dilaporkan oleh salah seorang warganet. Ia mengunggah foto yang diambil dari saluran Fox Movies dan Fox Action Movies di TV berbayar K-Vision. Bukan tayangan acara, foto tersebut memuat pengumuman penutupan konten pada kedua saluran tersebut.

KPI Sensor TV Berbayar Fox Movies

Sebagai bentuk kepatuhan K-Vision terhadap P3SPS serta sesuai rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, maka program tayangan ini tidak dapat kami tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

KPI Pernah Menegur Siaran TV Berbayar 

Kekhawatiran TV berbayar akan sanksi KPI menjadi terasa wajar, mengingat KPI pernah menjatuhkan hukuman kepada salah satu stasiun TV di jalur TV berbayar itu. Di tahun 2017, KPI menghentikan sementara saluran TV berbayar FX selama 5 hari.

Kala itu, KPI menjatuhkan hukuman kepada FX akibat adanya adegan sadis dalam 2 mata acaranya. Acara yang dimaksud adalah FX Cinema: Lost River dan Fortitude S1 Marathon.

Pelanggaran yang dilakukan FX kala itu tidak hanya pada P3SPS, namun juga pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia melanggar pasal 36 ayat (5) huruf b yang melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan.

Siapa Yang Menyensor Acara?

KPI TV Berbayar

Sering dituduh menjadi pelaku sensor, sebenarnya KPI tidak berwenang melakukan penyensoran acara. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPI dalam mengawasi konten di sejumlah lembaga penyiaran termasuk di TV berbayar.

Tindakan sensor KPI dalam acara TV sebenarnya dilakukan terlebih dahulu oleh saluran TV bersangkutan. Dalam P3SPS telah diatur bahwa lembaga penyiaran wajib melakukan sensor internal.

Wacana KPI Ingin Awasi Netflix

Tidak berhenti di situ, KPI sendiri sebenarnya berniat memperluas wilayah pengawasannya hingga ke layanan streaming seperti Netflix dan YouTUbe. Yang mengatakan ingin mengawasi konten digital adalah Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

“Kami ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran,” kata Agung, seperti dikutip dari Antaranews.

Sayangnya (atau barangkali untungnya -red), KPI belum mendapat wewenang untuk mengawasi konten di layanan streaming. Hingga saat ini, wewenang untuk hal tersebut masih dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jika KPI bersikeras melakukan pengawasan, maka UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus direvisi dulu. Dalam peraturan itu wewenang KPI hanya di ranah penyiaran TV dan radio, bukan konten dan media digital.


Hai, NawaReaders dan OtaCool! Jangan lupa untuk akses terus Nawala Karsa untuk informasi pop kultur dan teknologi terkini, serta Indonesian Otaku untuk dosis harian wibu kalian!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.