Tukang Ojek Pengkolan RCTI Tayangkan Konten Berita Kompas TV

Tukang Ojek Pengkolan RCTI Tayangkan Program Gelar Perkara Kompas TV

Ada kejadian unik di layar RCTI. Tayangan sinetron Tukang Ojek Pengkolan menampilkan cuplikan liputan dari Kompas TV. Lho, kok bisa?

Liputan ‘Tak Biasa’ di Tukang Ojek Pengkolan

Cuplikan Gelar Perkara di Tukang Ojek Pengkolan RCTI

Tayangan ini diambil dari sinetron Tukang Ojek Pengkolan episode 2374 yang tayang di RCTI. Salah satu adegan dari sinetron tersebut menampilkan tayangan berita kriminal di layar televisi.

Namun terdapat kejanggalan dalam tayangan tersebut. Logo RCTI tertera di pojok kiri layar televisi tersebut, sementara di pojok kanan terdapat bekas pengaburan (blur).

Belum lagi jika melihat konten berita yang diproduksi oleh iNews, divisi pemberitaan MNC Group, hampir seluruhnya menggunakan rasio layar 4:3, bukan 16:9 seperti pada cuplikan tersebut. Lagipula, iNews masih mempunyai program Sergap di RCTI untuk liputan yang serupa.

Ternyata Dicuplik dari Acara Berita Kompas TV

Gelar Perkara Kompas TV

Cukup mudah untuk mengetahui bahwa konten yang dicuplik di Tukang Ojek Pengkolan berasal dari Kompas TV. Terlihat dari logo potongan huruf K yang terletak di depan nama acara Gelar Perkara, yang memang khas stasiun televisi milik Kompas Gramedia itu.

Acara Gelar Perkara sendiri telah tayang cukup lama di Kompas TV setiap Minggu malam. Dipandu oleh Yasir Nene Ama, Acara yang khusus menayangkan informasi kriminalitas di tanah air tersebut tayang sejak tahun 2018.

Tentu kami tak ingin menduga-duga apakah pencuplikan di Tukang Ojek Pengkolan tersebut telah mendapat ijin dari stasiun televisi yang bersangkutan atau belum.

Konten Asli Gelar Perkara Yang Dicuplik RCTI

Tayangan asli yang dicuplik oleh sinetron Tukang Ojek Pengkolan merupakan berita yang tayang di Kompas TV pada tanggal 5 April 2020. Dari situs resmi stasiun televisi tersebut, berita yang ditampilkan berjudul Tak Hiraukan Imbauan Pemerintah, Warga Asyik Berkumpul di Pemancingan Umum Dibubarkan Polisi.

Video yang dicuplik dalam sinetron Tukang Ojek Pengkolan tersebut menampilkan upaya kepolisian membubarkan sejumlah warga yang kedapatan memancing di Cipondoh, Tangerang. Mereka dibubarkan karena tidak mengindahkan anjuran pemerintah untuk menghindari keramaian selama pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, personel Direktorat Reserse Polda Metro Jaya juga menindak tegas dan mengamankan sembilan belas warga di Palmerah yang tidak mengindahkan peringatan membubarkan diri. 19 orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diberikan edukasi dan membuat pernyataan tidak mengulangi.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.