Kemkominfo Berencana Akan Menghapus Situs Indo XXI

Situs film bajakan Indo XXI
Nawala Karsa - Meme "Are You Challenging Me"

Menjelang tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana akan memberantas situs-situs berkonten bajakan, salah satunya adalah situs film bajakan seperti Indo XXI.

Situs film bajakan Indo XXI memang sudah terkenal dengan layanan film bajakan. Dikutip dari CNN Indonesia, Kemkominfo akan menghapus atas upaya pemberantasan pelanggaran Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa nantinya Kemkominfo akan menjalin kerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham untuk memberantas situs-situs berkonten bajakan.

“Kita kerja sama. memang kami tahun depan akan fokus ke pelanggaran HAKI. Kami tidak bisa sendirian, saya juga sudah berbicara dengan Dirjen HAKI,” ujar Samuel.

Tercatat sejak bulan Juli 2019, Kemkominfo mengakui telah memblokir sekitar lebih dari seribu situs bajakan dan aplikasi ilegal.

Samuel juga mengatakan bahwa Kemkominfo tidak hanya berfokus pada memberantas situs film bajakan, lagu, hingga buku bajakan pun siap diberantas Kemkominfo.

Kucing-kucingan Dengan Pemerintah

situs trading binomo diblokir kemkominfo
Nawala Karsa – Ilustrasi usaha pemerintah memblokir situs trading Binomo

Sebelumnya Samuel juga mengatakan bahwa pemilik situs-situs bajakan selalu bermain “kucing-kucingan” dengan Kemkominfo. Karena setiap Kemkominfo menghapus satu situs, pemilik situs tersebut langsung membuat situs baru dengan domain yang berbeda.

“Pemilik situs ini memang nakal, mereka pindah-pindah URL, kita cari terus. Maka kami juga kerja sama,” tambah Samuel.

Perihal “kucing-kucingan” ini tentu mengingatkan kita pada situs trading yang sempat viral bulan lalu yaitu Binomo.

Pada bulan November kemarin, situs trading tersebut telah diblokir Kemkominfo atas permintaan Badan Arbitase Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Saat itu Nando menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut didasari dari laporan Bappebti yang menemukan potensi merugikan masyarakat pada situs tersebut.

“Situs internet tersebut melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti. Kegiatan yang dilakukan situs-situs tersebut berpotensi dapat merugikan masyarakat mengingat dana margin yang dihimpun disetorkan ke rekening di luar negeri,” ujar Nando.

Tapi rupanya pemblokiran tersebut tidak membuat Binomo jera, karena pada tanggal 23 November 2019, Kemkominfo mendeteksi bahwa Binomo kedapatan membuat domain baru untuk menghindari pemblokiran dengan memakai domain .org.

“Berdasarkan pemantauan dari Bappebti pada hari Sabtu, 23 November 2019 diketahui bahwa masih terdeteksi Binomo dengan menggunakan domain binomo.org,” ujar Tjahya.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.