Tolak Protes RI, China Justru Mengklaim Wilayah Laut Natuna

China Klaim Natuna

Setelah polemik kapal China Coast Guard yang merangsek masuk di Laut Natuna. Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sempat melayangkan surat protes pada China atas klaim Laut sekitar Natuna. Namun apa jawaban Negeri Tirai Bambu tersebut?

Dikutip dari CNN Indonesia. China menolak protes yang dilayangkan oleh Indonesia dan berdalih bahwa kapal China Coast Guard yang dianggap klaim memasuki Laut Natuna masih berada di wilayah Laut China Selatan.

“China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha (yang terletak di Laut China Selatan),” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang.

Geng juga menegaskan bahwa Negeri Tirai Bambu memiliki hak historis di Laut China Selatan. Menurutnya, nelayan-nelayan China sudah lama melaut di sekitar laut tersebut dan di sekitar Kepulauan Nansha, yang menurut Indonesia berada di Garis ZEE Indonesia.

Nyatanya, klaim tersebut ternyata tidak berdampak pada perairan Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei ikut berdampak.

Geng juga berdalih bahwa kapal China Coast Guard yang ada sebenarnya hanya sedang melakukan patroli rutin saja.

“Patroli rutin untuk menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak dan kepentingan rakyat kami yang sah di perairan terkait,” dalih Geng.

Awal Mula Klaim Laut Natuna

Nelayan lokal diusir coast guard china

Sebelum polemik dimulai, sempat viral curhatan nelayan lokal yang diusir saat mencari ikan di sekitar laut Natuna yang tersebar dalam bentuk rekaman video.

Diketahui rekaman tersebut didapat dari ketua lokal Nelayan Lubuk Lumbang, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna bernama Herman.

Herman menjelaskan bahwa kapal asing tersebut langsung ‘menyerbu’ laut Natuna hanya dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya jabatan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2019. Saat itu, salah satu anggota kelompok Herman sempat diusir oleh kapal Coast Guard tersebut. Padahal mereka masih berada di wilayah laut Indonesia yaitu di antara koordinat 05.00.000 – 108.00.000 atau masih berada di laut Natuna.

Indonesia Melayangkan Protes

Tidak berhenti sampai disitu, berdasarkan data dari AIS (Automatic Identification System). Tercatat pada tanggal 28 Desember 2019, terdapat kapal Coast Guard China yang berada pada 3.8 Nautical Miles dari Garis Zona Ekonomi Indonesia-Malaysia.

Alhasil Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) melayangkan surat protes pada Kedubes Republik Rakyat China di Jakarta.

Kemenlu juga menegaskan bahwa ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan UNCLOS, sehingga RRC sebagai anggota UNCLOS harus menghormati garis ZEE tersebut.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.