Aturan Baru! Membeli Barang Impor Dikenakan Bea Masuk dan Pajak

Bea Masuk

NawalaReaders mau beli barang dari luar negeri seharga Rp. 45.000? Eits, hati-hati, karena mulai Januari 2020 nanti, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi mengumumkan aturan baru. Yaitu jika membeli barang impor minimal harga Rp 42.000, akan dikenakan bea masuk maupun pajak impor!

Dilansir dari DetikFinance, awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena pungutan bea tersebut. Aturan ini diperkirakan mulai berlaku Januari 2020.

“Untuk bea masuk threshold diturunkan dari US$ 75 menjadi US$ 3,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12) seperti yang dikutip dari DetikFinance.

Apa Alasan Pemerintah Menaikan Bea Masuk Barang Impor?

Bea Masuk

Menurut Heru Pambudi, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setidaknya ada beberapa alasan yang memelopori naiknya bea masuk untuk barang impor. yaitu pertama, untuk melindungi industri kecil menengah dalam negeri.

“Ini pemerintah ngasih ruang yang besar terhadap industri dalam negeri sehingga kami berharap Indonesia bisa menikmati pasar sendiri atau bermain di rumah sendiri, menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkap Heru dalam wawancara bersama DetikFinance.

Alasan kedua, untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil (level playing field) antara hasil produksi dalam negeri dengan produk-produk impor.

“(Aturan) ini untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia,” katanya.

Terakhir, turunnya hal tersebut senilai US$ 3 dikatakan sudah pas. Karena barang-barang impor yang dominan masuk disebut berada di kisaran US$ 3,8. Sehingga nilai US$ 75 dianggap terlalu tinggi.

“Mayoritas barang impor yang masuk di bawah US$ 75 dan nilai yang paling banyak diperdagangkan oleh e-commerce itu US$ 3,8,” jelasnya.

Bagaimana untuk Barang seperti Buku dan Tekstil?

Dilansir dari Kompas, Bea Cukai ternyata memberi pengecualian untuk buku impor. Selain itu, Heru pun menegaskan impor buku dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

“Untuk impor khusus buku bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor,” ujarnya yang dikutip dari Kompas.

Kompas menuliskan bahwa untuk produk lain, bakal dikenakan tarif impor hingga 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Sementara untuk produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15 persen sampai 30 persen dengan rincian. Rinciannya yakni impor tas besaran bea masuk 15 persen hingga 20 persen, sepatu 25 persen hingga 30 persen, dan produk tekstil 15 persen hingga 20 persen.

 


Hai, NawaReaders dan OtaCool! Jangan lupa untuk akses terus Nawala Karsa untuk informasi pop kultur dan teknologi terkini, serta Indonesian Otaku untuk dosis harian wibu kalian!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.