Memahami Konsepsi Nilai dari Bela Negara

Artikel Bela Negara Pancasila

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Konsepsi Bela Negara di NKRI

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Unsur Dasar dari Konsepsi Bela Negara di Indonesia

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & Negara
  • Memiliki kemampuan awal bela Negara

Mengupayakan Konsepsi Tersebut di Lingkup Keluarga

  1. Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  2. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  3. Membentuk keluarga yang sadar hukum
  4. Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
  5. Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya: minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
  6. Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri
  7. Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri
  8. Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia
  9. Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
  10. Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh pada hukum/peraturan yang berlaku

Mengupayakan Konsepsi Tersebut di Lingkup Pendidikan

  1. Meningkatkan imtaq dan iptek
  2. Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar
  3. Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk menolong warga sekolah yang membutuhkan.
  4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
  5. Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melaksanakan perbuatan yang berakibat negatif untuk sekolah dan sebagainya
  6. Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan
  7. Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi baik
  8. Saling mengingatkan sesama murid apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah
  9. Menjadi murid yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.

Mengupayakan Konsepsi Tersebut di Lingkup Masyarakat

  1. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong membantu antar warga negara masyarakat.
  2. Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
  3. Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
  4. Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
  5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
  6. Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
  7. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
  8. Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.

Mengupayakan Konsepsi Tersebut di Negara

  1. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
  2. Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
  3. Membayar pajak tepat pada waktunya
  4. Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
  5. Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa
  6. Bersikap selektif pada masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
  7. Selalu kritis pada kebijakan pemerintah

Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah:

Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.

Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.

Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Dasar Hukum Konsepsi Bela Negara di Indonesia

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

Di Indonesia, konsepsi dan bentuk akhir dari bela negara diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke satu yang menunjukkan bahwa bela negara telah menjadi urgensi sejak Indonesia merdeka. Selain dijelaskan dalam UUD 1945, prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara juga tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan Bab XIII pasal 30 UUD 1945.

Isi undang – undang tersebut telah mencakup sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang memiliki tiga komponen, yaitu:

Komponen utama yaitu TNI dan Polri. Dimana TNI bertugas untuk menjaga keamanan negara, sedangkan Polri bertugas untuk menertibkan masyarakat. Komponen cadangan, yaitu sarana prasarana yang digunakan dalam rangka mempertahankan atau memperkuat komponen utama.

Sementara komponen pendukung adalah keikutsertaan rakyat dalam usaha bela negara. Contoh komponen ini adalah Hansip (pertahanan sipil), Wanra (perlawanan rakyat), Kamra (keamanan rakyat), Menwa (resimen mahasiswa), SAR, PMI dan sebagainya.

Itulah artikel Konsepsi Bela Negara dari Alfan Mardianto, mahasiswa program studi Ekonomi Pembangunan UPN Veteran Jawa Timur. Ingin artikel kamu masuk dalam media elektronik Nawala Karsa? Lihat caranya di Instagram kami!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.