Melakukan Bela Negara dalam Bidang Pangan

Artikel Bela Negara Pancasila

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Sikap-sikap bela negara, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, rela berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahaykan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, keutuhan wilayah, yuridikasi nasional dan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Contoh ancaman-ancaman yang bisa membahayakan keutuhan negara, yaitu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, dan perdagangan narkotika/obat terlarang.

Bela negara dilakukan oleh semua komponen bangsa seperti seluruh warga negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, hingga partai politik. Hal ini tertera pada Pasal 9 Ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berisi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Dalam melakukan bela negara juga tidak hanya melalui kemiliteran tetapi juga bisa melalui pengabdian sesuai dengan profesi.

Pangan merupakan salah satu aspek yang bisa menimbulkan ancaman bagi negara, karena jika kecukupan pangan tidak terpenuhi maka akan berpotensi menyebabkan ekonomi tidak stabil, serta dapat memengaruhi hubungan sosial masyarakat, misalnya kelaparan.

Menurut UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan berisi bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Upaya yang bisa dilakukan salah satunya dengan menangkan jebakan pangan (Food Trap). Yang termasuk dalam jebakan pangan yaitu jika sebuah negara memiliki ketergantungan yang sangat kuat terhadap import pangan, ketidakmampuan sarana dan prasarana produk pangan dalam negeri untuk bersaing dengan bahan pangan produksi impor.

Jebakan pangan awalnya ditandai dengan produk pangan impor yang membanjiri suatu negara denga harga yang murah. Tindakan tersebut akan membuat warga negara dalam sebuah negara akan lebih memilih produk impor karena harga yang murah,

Apalagi jika disertai kualitas yang bagus. Hal ini telah terjadi di Indonesia, menurut catatan Badan Pusat Statistik, sejak Januari-Juni 2021, Indonesia mengimpor pangan sampai US$ 6,13 miliar atau setara dengan Rp 88,21 triliun. Komoditas pangan yang diimpor yaitu, daging, susu, kopi, teh, cabai, bawang putih, lada, kedelai, jagung, gandum, tepung gandum, minyak goreng, mentega, kentang, kelapa sawit, cengkeh, kakao, tembakau, dan ubi kayu.

Warga negara yang berprofesi di bidang pangan memiliki peran dalam masalah ini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam.

Hal ini tertera pada Pasal 41 UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berisi bahwa upaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan yang berbasis potensi sumber daya lokal untuk memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; mengembangkan usaha Pangan; meningkatkan kesejahteraan masayarakat.

Contoh meningkatkan pangan yang beragam yang berbasis potensi yaitu dengan mengolah bahan pangan lokal menjadi produk yang beragam, misalnya mie sagu, mie porang, dan lain-lain.

Dari salah satu contoh tersebut kita bisa mengetahui bahwa mie tidak hanya dibuat dari tepung beras, gandum, dan tepung terigu tapi bisa juga dibuat dari sagu dan porang yang merupakan komoditas produk lokal.

Negara kita memiliki komoditas pangan yang beragam, namun tidak banyak orang yang tahu tentang potensi dari bahan-bahan tersebut, jadi sudah seharusnya kita sebagai warga negara indonesia mencari tahu mengenai potensi dan manfaat dari komoditas lokal, serta bisa juga melakukan hal yang inovatif dalam mengembangkan bahan-bahan tersebut menjadi olahan pangan yang beragam.


Itulah artikel Bela Negara dari Erica Anugrah Prasasty, mahasiswa program studi Teknologi Pangan UPN Veteran Jawa Timur. Ingin artikel kamu masuk dalam media elektronik Nawala Karsa? Lihat caranya di Instagram kami!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.