Berburu Pokemon Saat Lockdown, Seorang Pria di Spanyol Ditilang Polisi

Pria Bermain Pokemon GO Ditilang Polisi Virus Corona

Madrid, Spanyol – Seorang pria pensiunan berusia 77 tahun ditilang polisi karena “berburu” Pokemon dengan aplikasi gim Pokemon Go di sekitar jalanan Madrid saat situasi tanggap penyebaran COVID-19 atau Virus Corona. Seharusnya saat ini tempat tersebut sedang dalam keadaan lockdown untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Main Pokemon GO Saat Situasi Lockdown Tanggap Virus Corona

Dilansir dari LADBible, peristiwa aneh tentang pemberian tilang kepada seorang warga karena bermain Pokemon Go di jalanan ketika lockdown diberlakukan saat wabah COVID-19 atau Virus Corona. Berita ini pertama kali diceritakan oleh pihak Kepolisian Madrid (Policia Municipal de Madrid) lewat akun Twitter resmi.

Akun Twitter polisi tersebut membagikan sebuah foto berupa bukti ditilang untuk tersangka saat pria tersebut bermain Pokemon GO.

Cuitan tersebut secara kasar diterjemahkan menjadi:

DILARANG berburu #Pokemon, dinosaurus, atau makhluk ajaib lainnya selama masa darurat. Jangan buat alasan apapun dan #DiRumahAja #TanggungjawabSosial #COVID19

Banyak Orang Masih Berani Keluar Rumah

Menurut laporan dari TeleMadrid, pria tersebut bukanlah satu-satunya orang yang mendapat sanksi dari polisi karena melanggar peraturan untuk tetap di rumah selama pandemi virus berlangsung.

Kepolisian setempat telah menerima sebanyak 4850 keluhan dari warga, telah menahan sebanyak 30 orang. Pihak kepolisan telah memberi sanksi tilang sebanyak 664 buah. Hal ini telah dilakukan sejak pemberlakuan masa darurat COVID-19 atau Virus Corona di Spanyol pada tanggal 14 Maret 2020 hingga Minggu (22/3) lalu.

Virus Corona di Spanyol

Hingga berita ini diturunkan, menurut data statistik resmi dari WHO jumlah pasien dengan kasus positif virus Corona di Spanyol telah mencapai angka 78797 orang, sedangkan angka kematiannya telah mencapai 6528 orang.

Di Spanyol telah diberlakukan sebuah aturan yang hanya memperbolehkan warga keluar rumah untuk pergi – pulang ke tempat kerja, ke supermarket, ke apotek, atau merawat orang-orang yang membutuhkan perhatian ekstra seperti lansia. Selain alasan yang telah disebutkan, maka warga diharuskan untuk tetap di rumah.

Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda. Besarnya denda yang dikenakan dari 600 hingga 30000 euro (+/- Rp 10,8 juta – Rp 540 juta). Jika terjadi insiden dengan aparat akan dikenakan hukuman pidana selama 3 bulan untuk ketidakpatuhan dan 4 tahun untuk memberontak kepada aparat.

Penasaran dengan update terbaru tentang virus Corona? Simak beritanya disini.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.