Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil audit kinerja Dewas (Dewan Pengawas) TVRI ke Komisi I DPR RI. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 6 kesalahan yang dilakukan oleh Dewas TVRI.
Kira-kira, apa saja ya 6 poin pelanggaran tersebut?
Dewas TVRI Pecat Helmy Yahya: Langkahi Peraturan Pemerintah
Pemecatan Helmy Yahya pada pertengahan Januari lalu dianggap janggal oleh sejumlah pihak. Hal ini dikarenakan tidak adanya kasus yang memberatkan Helmy, seperti yang dinyatakan pada Pasal 24 ayat (4) PP No. 13/2005. Syarat tersebut yaitu tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.
Nyatanya, Dewas menambah syarat pemberhentian. Dalam Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 46 ayat (8), syarat tambahan yang diajukan yaitu “…tidak dapat memenuhi kontrak manajemen”. Berdasarkan pemeriksaan, penilaian kinerja kepada Dewan Direksi cenderung subjektif.
Pejabat Non Eselon, Dewas Rasa Menteri?
Tanpa Pejabat Kepegawaian, TVRI Sulit Regenerasi
Otak-Atik Wewenang Dewas: Angkat Tenaga Ahli, Pengawasan Tumpang Tindih
Sejumlah wewenang yang ditetapkan Dewas TVRI ternyata juga bermasalah. Dalam Hal ini telihat pada pasal 8 SK Dewas TVRI No. 2 Tahun 2018.
Di pasal tersebut, Dewas berwenang mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewas. Padahal sebelumnya Dewas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah Dewan Direksi.
Dewas juga berwenang mengajukan pertanyaan, mengakses data dan informasi, pemantauan tempat kerja, serta sarana dan prasarana. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pengawasan yang menjadi tugas Satuan Pengawasan Intern.
Dewas TVRI Atur Gaji Direksi
Tak cukup sampai di situ, Dewas juga menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Dewan Direksi. Padahal penghasilan Dewan Direksi LPP TVRI ditetapkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017.
Dalam sebuah wawancara, Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra mengaku penghasilannya sebagai anggota Direksi TVRI hanya Rp 28 juta per bulan.
Perjalanan Dinas Direksi Pun Diatur Dewas TVRI
Dalam beberapa kesempatan, eks Dirut TVRI Helmy Yahya mengeluhkan sulitnya melakukan perjalanan dinas, baik ke kota lain di Indonesia hingga ke luar negeri. Seringkali perjalanan dinas terpaksa dibatalkan karena persetujuan Dewas baru muncul di detik-detik terakhir jelang jadwal perjalanan.
Ternyata, hal ini juga dipermasalahkan BPK terhadap Dewas TVRI. Usut punya usut, dalam Keputusan Dewas TVRI No. 2 Tahun 2018, terdapat pasal 16 yang mengatur kegiatan yang membutuhkan persetujuan Dewas, salah satunya perjalanan dinas. Lebih lanjut pada pasal 38 dan 39, persetujuan tersebut diberikan Dewas kepada Direktur Utama maupun anggota Direksi dengan memperhatikan urgensi dan kepentingannya.