Hoax! MUI Meminta Warga Untuk Berteriak “Toot” Menggantikan Terompet!

Hoax MUI Terompet

Di setiap perayaan tahun baru, pasti banyak orang-orang yang merayakannya dengan meniupkan terompet hingga menyalakan kembang api untuk memeriahkan suasana.

Namun apa jadinya jika suara bising dari terompet dan kembang api tersebut diganti dengan suara mulut seperti “TOOT” dan “DOR”?

Hoax MUI Terompet Tahun Baru

Seperti screenshot yang diunggah oleh pengguna Facebook bernama Fathi dari situs berita Tempo. Screenshot tersebut mennyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta warga untuk tidak meniupkan terompet.

Selain itu terompet tertulis bahwa MUI meminta untuk tidak menyalakan kembang api dan menggantinya dengan mengatakan “TOOT” dan “DOR” dengan keras.

Walau unggahan tersebut sudah ada sejak awal tahun 2019 silam, dan konteksnya hanya shitpost semata, namun sepertinya banyak yang terlanjur percaya. Dan pada hingga akhirnya Tim Cek Fakta dari media yang namanya dicatut dalam screenshot tersebut yaitu Tempo turun tangan.

Penjelasan Dari Tim CekFakta Tempo

Pernyataan tim CekFakta Tempo

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tim Cek Fakta Tempo oleh Fan Page Facebook bernama Indoneian Hoaxes. Mereka langsung menelusuri kebenaran screenshot dengan mencari berita dengan judul yang disebutkan pada screenshot. Kata kata kunci Hoax adalah “MUI terompet dan mercon” di situs Tempo.

Hasilnya media Tempo tidak pernah memuat berita dengan judul seperti yang ada pada screenshot tersebut.

https://www.facebook.com/TurnBackHoax/posts/2841864962532682

Setelah ditelusuri lebih dalam, mereka hanya menemukan 2 berita serupa di situs Tempo. Disana memuat foto Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid seperti yang terdapat pada thumbnail di screenshot tersebut.

Yaitu pada berita berjudul “MUI Masih Perlu Kaji Usulan Fatwa Larangan Pergi ke Israel” pada 16 Juni 2018 dan Soal Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal, Begini Kata MUI” pada 25 Desember 2018.

Tim Cek Fakta Tempo juga menambahkan bahwa judul berita yang terdapat pada thumbnail di screenshot tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada pada media Tempo yaitu menggunakan huruf kapital pada setiap awalan kata.

Benarkah MUI Melarang Warga Meniupkan Terompet dan Menyalakan Kembang Api?

Selain itu, Tim CekFakta Tempo memastikan kebenaran berita yang ada pada screenshot tersebut yaitu “MUI melarang warga meniupkan terompet”.

Hasilnya, ternyata yang melarang bukanlah MUI pusat, melainkan dari MUI daerah, tepatnya MUI Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Dikutip dari Inilah. MUI Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang melarang umat muslim untuk merayakan Natal dan malam pergantian tahun dengan meniupkan terompet, menyalakan kembang api, dan lain-lain. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2018.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.