Di penghujung masa bakti Kabinet Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengesahkan aturan mengenai pemblokiran telepon seluler (ponsel) melalui IMEI. Peraturan ini digodok dan ditandatangani bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, Jumat (18/10) pagi.
Aturan ini memastikan ponsel yang beredar secara ilegal tidak akan dapat digunakan sejak mulai berlaku. Dengan demikian, diharapkan ponsel yang beredar di Indonesia nantinya hanya berupa ponsel yang resmi dari vendor.
Pembatasan ini dapat dipahami, mengingat potensi kerugian negara atas maraknya ponsel black market (BM) ini. Setiap tahunnya, sekitar Rp 2 triliun yang seharusnya masuk ke kas negara, hilang karena ponsel BM.
Bagi kamu yang terbiasa membeli ponsel impor, baik karena harganya yang lebih murah ataupun fiturnya yang lebih mumpuni dibandingkan dengan versi Indonesianya, aturan ini mungkin membuat kamu ketar-ketir. Tapi tenang saja, kami sudah merangkum beberapa poin penting mengenai aturan ini agar kamu tidak kuatir lagi.
Ini Dia Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Aturan IMEI Ponsel:
- Berlaku Mulai April 2020
Peraturan ini dinyatakan resmi berlaku terhitung enam bulan setelah peraturan ditandatangani. Ini berarti peraturan ini akan efektif berlaku mulai 18 April 2020. - Telanjur Beli Ponsel BM? Aman.
Bagi yang sudah telanjur membeli ponsel BM ataupun yang “bergaransi distributor”, berlakunya peraturan ini tidak langsung menggugurkan ponsel tersebut. Sedianya akan ada aturan teknis untuk memfasilitasi ponsel tersebut untuk melakukan pendaftaran IMEI. - Masih Berniat Membeli Ponsel BM?
Walaupun kami tidak menyarankan hal tersebut, namun hal ini kami pastikan masih bisa dilakukan. kamu masih bisa membeli ponsel tersebut selama peraturan tersebut belum resmi diberlakukan. - Turis Tetap Bisa Bawa Ponsel, Tapi…
Jika kamu memiliki anggota keluarga di luar negeri dan sesekali pulang ke Indonesia, mereka tidak perlu membeli ponsel saat sampai ke Indonesia. Mereka hanya perlu mengaktifkan international roaming pada kartu dan ponsel yang digunakan. Jika berada selama lebih dari 30 hari, barulah mereka diwajibkan melakukan pendaftaran. - Cuma Turis, Nih? Trus Kita Gimana?
Nah, bagi kamu yang lebih suka ponsel dari luar negeri, aturan ini tetap memfasilitasi kamu. Registrasi IMEI akan dibuka bagi pembeli ponsel dari luar negeri selama memenuhi dua syarat: Dibeli dengan cara legal dan hanya untuk penggunaan pribadi (bukan untuk dijual kembali). - Kalau Pakai IMEI Kloning, Lolos?
Sayangnya, hal ini belum bisa dipastikan. Namun ketiga kementerian mengaku masih berkomunikasi dengan sejumlah produsen untuk memastikan kegiatan kloning IMEI tidak dapat diberlakukan, setidaknya di wilayah Indonesia.
Demikian beberapa hal yang perlu diketahui mengenai aturan terbaru ini. Mudah-mudahan kamu jadi tidak kuatir lagi dalam menggunakan ponsel. Kalau mau lebih aman lagi, beli di jalur yang resmi aja, deh.
Hai, NawaReaders dan OtaCool! Jangan lupa untuk akses terus Nawala Karsa untuk informasi pop kultur dan teknologi terkini, serta Indonesian Otaku untuk dosis harian wibu kalian!