Kabar Gugatan PKPU, BiG TV: “Belum Ada Putusan Dari Pengadilan”

GUGATAN PKPU KE BIG TV — PT Indonesia Media Televisi (BIG TV), penyelenggara layanan televisi berlangganan melalui satelit angkat bicara mengenai pemberitaan yang beredar sehubungan dengan upaya hukum yang dilakukan salah satu vendor BIG TV, yakni Advance Digital Broadcasting, SA (ADB).

Sampai dengan saat ini, BIG TV belum menerima surat dan atau pemberitahuan apapun terkait dengan upaya hukum sebagaimana diberitakan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur BIG TV, Johannes Tong, menyampaikan belum ada putusan yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit kepada BIG TV.

“Tidak ada penunjukan atau pengangkatan kurator dan pengurus untuk BIG TV,” kata Johannes Tong dalam keterangan pers tertulis, Jumat (16/8).

Dikatakannya, kerjasama antara BIG TV dengan ADB telah berlangsung lebih dari 5 tahun dan telah disepakati penyelesaiannya di antara kedua belah pihak.

“Kami tetap berkomitmen untuk melayani konsumen dengan baik,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ADB mengajukan gugatan PKPU kepada BiG TV. ADB telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak Jumat (2/8) lalu, dengan nomor perkara 166/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari Kontan.co.id, walaupun pada sidang perdana yang digelar pada Senin (12/8) tidak disebutkan dengan jelas pokok perkara yang diajukan, namun ADB meminta agar anak usaha Grup Lippo itu menjalankan restrukturisasi utang melalui PKPU sementara selama 45 hari, sekaligus menunjuk Abraham Devrian dan Ade Bungsu Setiarini selaku pengurus PKPU, selanjutnya sebagai kurator apabila masuk dalam proses kepailitan.

BiG TV mengudara sejak 9 September 2013 menggunakan satelit JCSat 4b (yang dipromosikan sebagai Lippostar 1). Mengklaim sebagai TV satelit terbesar di Indonesia, nyatanya saat ini Big TV hanya menyediakan 34 saluran (dari 184 saluran saat diluncurkan) dan sudah tidak menerima pelanggan baru sejak 1 Juli 2019.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.