Resmi! KPI Larang Iklan Blackpink Shopee Tayang di 11 Televisi Nasional

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasca digaungkannya petisi “HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!” oleh sebagian orang tua di Sosial Media Facebook. Sebab, KPI memutuskan untuk menegur sebanyak 11 stasiun televisi nasional di Indonesia agar tidak menayangkan iklan Shopee Blackpink.

Walaupun hal ini tidak disetujui sebagian besar warganet, namun berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI tahun 2012, iklan tersebut berpotensi memuat hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait Budaya.

Faktanya, dalam ketentuan penyiaran iklan, disebutkan bahwa iklan yang akan ditayangkan haruslah menaati serta melestarikan unsur kebudayaan di Indonesia, yang juga menjunjung tinggi norma kesopanaan.

Sementara itu, petisi untuk menghentikan iklan Blackpink Shopee tersebut sudah di tandatangani oleh 98.084 orang di Change.org. Isi dari petisi tersebut memaparkan bahwa tayangan iklan tersebut seronok, mengumbar aurat, dan tak pantas untuk ditonton.

Berdasarkan rilis pers dari KPI, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano mengungkapkan bahwa KPI meminta para produsen iklan, untuk membuat iklan yang senantiasa memperhatikan brand safety, agar tidak menimbulkan presepsi negatif terhadap jasa yang ditawarkan.

Stefano juga menyatakan, bahwa Surat Peringatan tersebut akan dikirim kepada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), agar sesuai dengan MoU yang ditanda-tangani bersama KPI, agar dapat mengawasi serta mengevaluasi tayangan iklan suoaya sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” lanjut Hardly, seperti yang kami kutip dari POPBela.

Pelarangan Iklan Shopee Tidak Perlu Dilakukan, Tidak Berguna!

Pelarangan tayangan iklan Shopee Blackpink menurut Editorial Nawala Karsa di saat seperti ini adalah sangat terlambat dan bahkan tidak perlu dilakukan.

Alasan pelarangan tayangan iklan tersebut sangatlah tidak masuk akal. Sebab, iklan dengan tenggat waktu sendiri akan berakhir masa tayangnya setelah tenggat waktu berakhir. Dan ini berlaku untuk iklan Shopee Blackpink yang berakhir setelah gelaran Big Sale 12 Desember (12-12).

Bagaimana pendapat anda? Apakah anda sepakat, atau tidak sepakat dengan tindakan Komisi Penyiaran Indonesia atas pelarangan ini? Silahkan jawab melalui kolom komentar dibawah.


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.