Kodansha Menangkan Gugatan 160 Juta Yen Melawan 3 Admin Situs Manga Bajakan

Kodansha gugatan situs anime bajakan
Ilustrasi Kodansha menggugat situs manga bajakan Jepang | EDIT: Nawala Karsa, 2019

Admin situs manga bajakan Haruka Yume no Ato telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Distrik Osaka 1 November lalu. Dengan demikian, pengadilan memberikan Kodansha sejumlah uang klaim gugatan senilai 160 Juta Yen (senilai 20 Miliar Rupiah) pada hari Selasa (19/11) lalu.

Mengutip dari animationbusiness.info, para tersangka mendapatkan tiga hukuman penjara yang berbeda-beda. Ada yang dipenjara selama 3 tahun 6 bulan, 3 tahun, serta 2 tahun 4 bulan, tanpa hukuman percobaan. Gencarnya penerbit-penerbit manga Jepang seperti Kodansha dalam melawan tindakan pembajakan telah dimulai sejak Oktober 2017.

Mengutip Anime News Network, sebanyak 9 departemen kepolisian prefektur di Jepang bekerjasama dengan sejumlah penerbit manga Jepang seperti Kadokawa, Kodansha, Shueisha, Shogakukan, Square Enix, dan Hakusensha dalam menangkap sembilan tersangka pembajakan. Mereka dikenai pasal dari Undang-Undan Hak Cipta di Jepang, dan situs Haruka Yume no Ato, adalah situs web leech yang memberikan konten bajakan melalui link.

Kendati situs tersebut tergolong ‘aman’ oleh peraturan terkait, para pengelola situs ditangkap karena mendistribusikan konten bajakan di dalam situs tersebut menggunakan link agar para pengunjung dapat mengunduhnya. Asosiasi Hak Cipta untuk Software Komputer Jepang sendiri mencatat, saat penangkapn terjadi, situs tersebut telah merugikan penjualan masing-masing penerbit sekitar 73.1 Miliar Yen (sekitar 9 Triliun Rupiah). Tentu wajar saja bagi Kodansha untuk melakukan gugatan kepada pengelola admin tersebut.

Salah satu situs manga Bajakan yang di-takedown oleh Kepolisian Jepang

Badan Urusan Budaya Jepang sendiri, dilaporkan oleh Mainichi Shimbun, bermaksud untuk melarang situs-situs leech tersebut melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta Jepang tahun ini. Pemerintahan Jepang sendiri telah mengajukan permintaan ke Diet untuk membatasi situs-situs bajakan tersebut. Pemerintah sendiri juga meminta penyedia layanan internet di Jepang untuk, secara sukarela, memblokir situs web yang menampung konten-konten yang merugikan para penerbit itu.

Salah satu perusahaan telekomunikasi yang mematuhi permintaan pemerintah Jepang ialah NTT (Nippon Telegraph and Telephone Corporation) yang memblokir situs web dengan konten bajakan tersebut. Walau begitu, mengutip dari Anime News Network, seorang pengacara di prefektur Saitama pernah mengajukan gugatan atas pemblokiran situs tersebut.

Pengacara tersebut mengklaim bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran pada Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi di Jepang, yang menyatakan bahwa “Tidak ada komunikasi yang ditangani oleh operator telekomunikasi yang akan disensor.”

 


Hai, NawaReaders dan OtaCool! Jangan lupa untuk akses terus Nawala Karsa untuk informasi pop kultur dan teknologi terkini, serta Indonesian Otaku untuk dosis harian wibu kalian!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.