Dicopot Dewas, Helmy Yahya Tidak Lagi Dirut TVRI

Helmy Yahya Diberhentikan Dari Dirut TVRI

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut). Pemberhentian ini dilakukan 1 bulan setelah pengumuman penonaktifan sang Dirut.

Berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 tahun 2020, Dewas menambahkan beberapa poin yang membuat penonaktifan pada Desember 2019 lalu meningkat menjadi pemberhentian.

Hak Siar Premier League Mahal, TVRI Terbebani?

Poin pertama dalam keputusan tersebut terkait siaran Premier League. Dewas menganggap Helmy Yahya tidak memberikan penjelasan mengenai besarnya biaya pembelian hak siar liga sepak bola Inggris tersebut dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.

Sebagaimana diketahui, penetapan anggaran sepenuhnya atas persetujuan DPR dan dengan pelaksanaan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Rebranding TVRI Meleset, Gaji Karyawan Telat Dibayar

Proses Rebranding TVRI yang dilakukan pada akhir Maret 2019 sedianya dilakukan tepat pada pergantian tahun. Molornya pergantian rupa stasiun televisi plat merah ini dikarenakan persiapan yang belum rampung.

Molornya proses rebranding ini memberi efek domino bagi kelangsungan produksi TVRI. Honor karyawan TVRI tidak dapat dibayar tepat waktu. Selain itu, siaran ulang acara nonberita berjumlah 50% akibat tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan produksi.

Kuis Siapa Berani Juga Bermasalah?

Pengadaan sejumlah program di TVRI juga ditengarai bermasalah. Salah satunya acara Kuis Siapa Berani, dimana TVRI menunjuk Krakatoa Production sebagai pelaksana produksi kuis dengan episode terbanyak di Indonesia itu.

Penunjukan ini dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Beberapa asas yang dilanggar TVRI dari undang-undang tersebut antara lain Asas Ketidakberpihakan, Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan.

Pembelaan Helmy Yahya Ditolak, Direksi-Dewas TVRI Tak Sejalan?

Surat Edaran Dewan Pengawas TVRI mengenai Pemberhentian Helmy Yahya Sebagai DirutTak lama sesudah pengumuman penonaktifannya sebagai Dirut, Helmy segera menyampaikan pembelaan dirinya. Apa daya, Dewas menolak pembelaan diri tersebut dengan beberapa alasan.

Sejumlah dokumen yang dikaitkan dalam pembelaan tersebut, salah satunya LHP BPK RI, justru tidak mendukung pembelaan tersebut. Selain itu, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai ketentuan turut melemahkan pembelaan tersebut.

Dewas, di mata Dewan Direksi, dianggap terlalu ketat dalam mengawasi kinerja mereka. Sejumlah 325 surat yang dikirimkan Dewas sepanjang 2018-2019 dianggap mengganggu kinerja Dewan Direksi karena menyita waktu dalam menjalankan tugas operasional TVRI.

Pemberhentian Helmy Yahya: Panas Sejak Awal, Menkominfo Turun Tangan

Penonaktifan Helmy Yahya pada 5 Desember lalu memang membuat ramai berbagai pihak. Munculnya pihak-pihak yang berlawanan meramaikan kasus ini baik secara riil maupun di dunia maya membuat kasus ini menarik perhatian masyarakat luas.

Tak terkecuali Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate. Tak lama setelah kabar penonaktifan tersebut, Menkominfo melakukan mediasi secara terpisah kepada Dewan Direksi dan Dewas TVRI pada hari Jumat, 6 Desember 2019. Dari mediasi tersebut, Menkominfo mengembalikan kasus tersebut kepada pihak internal TVRI.


Hai, NawaReaders dan OtaCool! Jangan lupa untuk akses terus Nawala Karsa untuk informasi pop kultur dan teknologi terkini, serta Indonesian Otaku untuk dosis harian wibu kalian!


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.