Pelaku Bom Polrestabes Medan Tewas, Warga Diminta Tidak Sebarkan Foto

ilustrasi bom polrestabes

Sekitar jam 08.45 pagi hari, warga dikejutkan dengan suara bom berasal dari pintu gapura Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Insiden bom tersebut diledakkan sendiri oleh pelaku, menyebakan pelaku tewas di tempat.

Pantauan dilansir dari detikcom menyebutkan bahwa insiden bom yang terjadi di Polrestabes diledakkan pada pukul 08.45 oleh orang tak dikenal. Belum teridentifikasi hingga kini nama dan afiliasi dari pelaku yang melakukan tindakan anarkis tersebut. Kejadian bom tersebut mengakibatkan warga sekitar TKP panik seiring dengan bermulainya aktivitas warga tersebut.

Hingga kini, Densus 88 Antiteror Polri dari Polda Sumut sedang melakukan investigasi mengenai kronologis kejadian dan olah TKP insiden tersebut. Akibatnya, Jalan HM Said berlokasi di sekitar Polrestabes Medan ditutup usai pengemboman tadi.

Pelaku Bom Polrestabes Menggunakan Atribut Ojek Online

Mengenai pelaku pengeboman Bom di Polrestabes Medan, perwakilan dari Polrestabes Medan menyebutkan, dilansir dari detikcom, bahwa pelaku masuk ke kawasan tersebut dengan memakai atribut ojek online. Serangan terduga bom bunuh diri dilakukan usai Polisi melakukan apel pagi, meski sempat dicegah oleh patroli petugas Polrestabes tersebut.

Belum didata apakah ada korban lainnya yang terkena insiden bom di Polrestabes. Namun dikutip dari Kumparan menyatakan bahwa beberapa aset dari Kepolisian Polrestabes Medan seperti kendaraan terkena rusak ringan.

Warga Dilarang Sebarkan Foto Pelaku

Hingga kurang dari tiga jam sejak artikel ini naik, beberapa akun media sosial diramaikan oleh insiden bom bunuh diri itu. Beberapa pengguna bahkan mengunggah beberapa foto dan video amatir yang tidak jarang memperlihatkan beberapa bagian tidak pantas untuk disebar di internet.

Dikutip dari detikInet, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pernah menyebut bahwa Kemkominfo mengimbau masyarakat pada dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang membujuk kepada tujuan aksi kekerasan. Tindakan ini pun mengundang rasa ketakutan bagi setiap warga yang mendapati melihat media tersebut.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”


Terima kasih telah membaca artikel Nawala Karsa. Artikel ini kami buat sepenuh hati untuk para pembaca, termasuk kamu!

Dukung Nawala Karsa sebagai media berita independen dan terpercaya kamu dengan memberikan tip melalui Sociabuzz Tribe milik Ayukawa Media. Untuk mengirimkan tip, kamu dapat membuka pranala berikut pranala berikut.